Babak Baru Kasus Pengrusakan Hutan Lindung di Bone yang Melibatkan Oknum Kades

Klikhijau.com - Perkembangan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Kasus yang menjerat oknum kepala desa (Kades) itu ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan...

Babak Baru Kasus Pengrusakan Hutan Lindung di Bone yang Melibatkan Oknum Kades
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Perkembangan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Kasus yang menjerat oknum kepala desa (Kades) itu ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.

Hal ini menyusul telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pengrusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjerat tersangka A (32), yang merupakan oknum Kades dan tersangka K (51) selaku penangung jawab lapangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

Titik awal Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone menggunakan alat berat excavator.

[irp]

Telah diberi peringatan

Sebelumnya petugas UPTD KPH Cenrana sudah memberikan peringatan terhadap para pelaku untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan dimaksud, karena wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: