Babak Baru Kasus Pengrusakan Hutan Lindung di Bone yang Melibatkan Oknum Kades

Klikhijau.com - Perkembangan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Kasus yang menjerat oknum kepala desa (Kades) itu ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan...

Babak Baru Kasus Pengrusakan Hutan Lindung di Bone yang Melibatkan Oknum Kades
Bacakan Artikel

Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A (32) dan K (51) serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”

[irp]

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan sebagai mata dan telinga masyarakat, mengenai perkembangan kasus pengrusakan hutan lindung yang menjerat tersangka A (32) dan K (51), saat ini telah memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone,” jelas Aswin Bangun,

Ia juga menambahkan, perkembangan ini menandai langkah penting dan komitmen  Gakkum untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera. Penegakan hukum yang kuat merupakan bagian dari upaya kita dalam melindungi Sumber Daya Alam (SDA) dan menjaga keseimbangan ekosistem.

“Dengan pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama (beneficial ownership) dapat ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.554 diantaranya telah diseret ke meja hijau," jelasnya.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: