4 Alasan ICEL Hadirkan Portal Putusan I-LEAD

oleh -259 kali dilihat
4 Alasan ICEL Hadirkan Portal Putusan I-LEAD
Logo ICEL-foto/Ist

Klikhijau.comIndonesian Landmark Environmental Decision  (I-LEAD) merupakan platform gagasan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Platform ini memuat putusan penting masalah lingkungan yang ada di Indonesia.

Kehadiran I-LEAD merupakan salah satu bentuk kerja sama dan kolaborasi antar pihak. Hal ini penting untuk mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil dan berdampak nyata. Inilah tantangan yang harus dihadapi bersama-sama untuk keberlangsungan lingkungan hidup.

Karena itu, I-LEAD mendapat apresiasi yang tinggi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Menteri Siti menilai gagasan ini sangat penting bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.

Menurutnya, KLHK terus berupaya untuk melengkapi upaya dalam proses penanganan lingkungan berbasis pada pengindraan ilmiah dan berbasis bukti.

KLIK INI:  Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Konvensi Minamata 2022

“Saya tidak pernah berhenti untuk meminta kepada tim KLHK, Dirjen, tenaga ahli, direktur dan tim teknis untuk selalu melakukan konsultasi secara substansial, kepada berbagai pihak yang relevan,” kata Menteri Siti.

Siti mengatakan hal tersebut saat memberikan Sambutan Kunci pada Peletakan Portal Putusan I-LEAD Diskusi Publik “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup”, di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.

“Kami sangat menghargai langkah ini, sebagai sebuah kebutuhan dalam upaya kita semakin memperkuat aktualisasi perekamanasi di Indonesia. Pada konteks subyek lingkungan dan penembakan kami juga mendukung keberadaan dan langkah-langkah ICEL untuk portal ini,” katanya.

Kemudian, berbicara mengenai tema Diskusi Publik “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup” Menteri Siti juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung RI, para Hakim dan Hakim Agung yang telah memutus perkara secara adil pada berbagai perkara hukum menyangkut persoalan-persoalan lingkungan.

KLIK INI:  Penggunaan Plastik di Bidang Pertanian Berpotensi Buruk bagi Kesehatan Lingkungan dan Manusia

Dirinya menyatakan KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan.

Memiliki karakteristik kompleks

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan aspek administrasi, perdata, dan pidana yang berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah. Untuk itu, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.

“Atas tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia. Sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar masalah lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni,” katanya.

KLIK INI:  Tak Terduga, Begini Cara Burung Merespons Perubahan Iklim

Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama MA dengan KLH pada tahun 2010, yang difasilitasi oleh ICEL. Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia. Terkait hal ini, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.

4 Alasan kehadiran I-LEAD

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring menyampaikan setidaknya ada empat alasan yang mendasari gagasan ICEL untuk menghadirkan portal putusan I-LEAD ini.

  • Perkembangan penegakan hukum dan studi hukum pada saat ini, mengharuskan kita memiliki basis data yang kuat.
  • Hukum lingkungan akan berkembang jika komunitas hukum itu sendiri terus melakukan penelitian, membahas dan menghasilkan berbagai kajian dan produk hukum yang berkualitas.
  • Hukum lingkungan sejatinya telah berkembang cukup jauh. Namun, belum banyak putusan lingkungan hidup di Indonesia yang dijadikan referensi oleh komunitas global karena belum banyaknya jurnal atau putusan dalam bahasa Inggris.
  • Keberadaan I-LEAD diharapkan akan berkontribusi dalam upaya memenuhi kebutuhan penguatan hukum lingkungan yang semakin mendesak.

“Kami melihat adanya ruang yang perlu diisi yaitu ruang untuk menginventarisasi data dan informasi untuk ekstraksi maksimal yang ada menjadi sebuah pengetahuan dan ruang untuk bertukar pikiran. Ruang itu yang kemudian menjadi gagasan awal ICEL untuk menghadirkan portal putusan lingkungan hidup I-LEAD ini,” tutupnya. ***

KLIK INI:  Indonesia Siap Berjuang Atasi Perubahan Iklim di Madrid