Konflik Pengadaan Tanah di Desa Wadas, ICEL: Evaluasi Proyek Strategis Nasional

oleh -106 kali dilihat
Konflik Pengadaan Tanah di Desa Wadas, ICEL Evaluasi Proyek Strategis Nasional
Foto/ANTARA

Klikhijau.com – Salah satu permasalahan sentral dari konflik di Desa Wadas terletak pada penetapan pembangunan Bendungan Bener sebagai proyek strategis nasional dalam Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Proyek Strategis Nasional.

Menanggapi hal tersebut, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) angkat suara. Dalam rilisnya ke media pada 11 Februari 2022, ICEL memberi catatan sebagai berikut:

Pertama

Konflik di Desa Wadas merupakan konsekuensi dari penetapan proyek strategis nasional yang tidak partisipatif dan berdampak luas bagi lingkungan hidup.

Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selama ini ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa adanya ruang partisipasi masyarakat terbukti telah menimbulkan konflik berkepanjangan.

Catatan ICEL dalam Indonesia Environmental Law Outlook 2022 menunjukkan mayoritas peraturan terkait PSN seperti PP No. 21 Tahun 2021 dan PP No. 42 Tahun 2021, tidak memberikan ruang partisipasi sejak dalam perencanaan dan penetapan.

Proses pelibatan dan partisipasi masyarakat baru akan dimulai pada proses perizinan. Hal ini berimplikasi pada tidak tersedianya ruang bagi masyarakat untuk mempelajari sampai menyatakan keberatan atas suatu PSN.

Selain itu juga menyebabkan tidak efektif serta terlambatnya pelibatan masyarakat, mengingat proyek sudah dipastikan akan berjalan. Berangkat dari alasan tersebut, konflik yang terjadi di Desa Wadas menjadi tidak terhindarkan mengingat partisipasi publik tidak dijalankan secara utuh sejak dari tahap hulu.

KLIK INI:  Gerakan Cinta Lingkungan, Kurangi Penggunaan Plastik

ICEL juga mencatat bahwa Desa Wadas sejatinya bukan merupakan bagian dari tapak proyek Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional, tetapi direncanakan menjadi tambang (quarry) penyedia batu bagi pembangunan bendungan tersebut.

Namun, lokasi Desa Wadas turut ditetapkan sebagai objek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Padahal, Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum tidak memperbolehkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Kedua

Penolakan masyarakat Desa Wadas merupakan perjuangan untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi undang-undang.

Pada prinsipnya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 mengklasifikasikan Desa Wadas sebagai kawasan rawan longsor, dan bukan merupakan kawasan pertambangan, sehingga rencana kegiatan ini sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

Sayangnya, karena dikualifikasi sebagai proyek strategis nasional, rencana kegiatan ini tetap dilaksanakan meskipun tidak sesuai rekomendasi tata ruang. Untuk itu, sejatinya penolakan masyarakat Desa Wadas terhadap jalannya proyek sangat beralasan dapat dikategorisasi sebagai perjuangan masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KLIK INI:  Pemkot Kendari Komitmen Menggalakkan Pembangunan Berbasis Lingkungan

Tindakan represif terhadap warga di Desa Wadas merupakan bukti bahwa perlindungan hukum yang kuat terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum terwujud dengan baik.

Padahal, Pasal 65 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 telah menjamin hak akses partisipasi dan hak akses keadilan sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bersamaan dengan Pasal 15 Undang Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Lebih lanjut, Pasal 19 Undang Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga telah menjamin kebebasan berpendapat tanpa pembatasan yang sewenang-wenang. Bahkan Pasal 9 Undang Undang a quo juga telah melarang tindakan penangkapan secara sewenang-wenang.

Tuntutan ICEL

Berdasarkan hal tersebut ICEL meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk:

  1. Mengevaluasi kembali dan menghentikan PSN serta peraturan terkait PSN bermasalah yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan yang baik, termasuk jika terdapat potensi pelanggaran hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Menjamin hak masyarakat untuk menentukan suatu proyek yang akan berjalan di tempat tinggalnya dan memperkuat hak partisipasi masyarakat dalam kerangka pembangunan nasional.
  3. Memerintahkan Kapolri untuk menghentikan segala bentuk pendekatan dan tindakan represif yang tidak sesuai dengan KUHAP kepada masyarakat yang melakukan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  4. Mempercepat pembahasan KUHAP dan memastikan bahwa mekanisme upaya paksa bersifat akuntabel, memiliki sistem kontrol berlapis dan dapat

KLIK INI:  Mengapresiasi Perhatian Presiden Jokowi pada Kawasan Konservasi