Urgensi UU Masyarakat Adat: Menegakkan Keadilan Ekologis dan Sosial di Indonesia

Klikhijau.com - Keberagaman hayati dan budaya yang melimpah, merupakan rumah bagi ribuan komunitas masyarakat adat yang telah hidup selaras dengan alam selama berabad-abad. Peran krusial mereka dal...

Urgensi UU Masyarakat Adat: Menegakkan Keadilan Ekologis dan Sosial di Indonesia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Keberagaman hayati dan budaya yang melimpah, merupakan rumah bagi ribuan komunitas masyarakat adat yang telah hidup selaras dengan alam selama berabad-abad.

Peran krusial mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melestarikan kearifan lokal tak terbantahkan. Namun, di tengah gelombang pembangunan dan modernisasi, hak-hak fundamental masyarakat adat seringkali terpinggirkan dan bahkan terenggut.

[irp]

Urgensi Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi semakin mendesak, bukan hanya untuk melindungi mereka dari eksploitasi, tetapi juga untuk mengakui kontribusi vital mereka terhadap keberlanjutan bangsa.

Fondasi Konstitusional dan Realitas Lapangan


Secara konstitusional, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang." (UUD 1945).

Namun, ketiadaan undang-undang yang mengatur secara spesifik dan komprehensif implementasi pasal ini telah menciptakan kekosongan hukum yang berdampak pada seringnya terjadi konflik agraria, perampasan tanah, dan marginalisasi. Organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ribuan kasus konflik yang melibatkan masyarakat adat, seringkali tanpa penyelesaian yang adil (AMAN, 2023).

[irp]

Konflik ini tidak hanya merugikan masyarakat adat secara ekonomi dan sosial, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan sumber daya alam yang mereka jaga.Ancaman Terhadap Kedaulatan Wilayah Adat dan Sumber Daya AlamWilayah adat bukan sekadar sepetak tanah, melainkan entitas holistik yang mencakup tanah, air, hutan, dan seluruh ekosistem di dalamnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: