Klikhijau.com – Kasus tersangka F (25) telah dilimpahkan oleh Balai Gakkum Wilayah Sulawesi ke Kejaksaan Negeri Donggala.
F adalah tersangka pada kasus pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Ia berperan sebagai sopir.
Pada tanggal 19 Januari 2026 lalu, Jaksa Peneliti dan Pemeriksa Kejaksaan Negeri Donggala telah menyampaikan hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta barang bukti berupa 1 unit truk Toyota Dyna berwarna merah yang mengangkut sebanyak 71 batang kayu berbentuk bantalan berbagai macam jenis dan ukuran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tim Balai Gakkum Sulawesi bersama personel Denpom TNI XII/2 Palu yang dilaksanakan pada tanggal 27 September 2025, berhasil mengamankan Pelaku pengangkutan kayu ilegal berinisial F (25) asal Kabupaten Donggala langsung diamankan bersama barang bukti berupa kayu, truk, dan terpal penutup kayu muatan.
Setelah itu, pelaku kemudian dititipkan di RUTAN Kelas IIA Palu dan barang buktinya dititipkan di RUPBASAN Kelas I Palu.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan.
“Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi, tanpa itu jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan,” tegas Ali Bahri.
Tersangka kini terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.(*)








