Cerita Baru Perusakan CA Faruhumpenai, Penyidik Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

oleh -40 kali dilihat
Cagar Alam Faruhumpenai yang dirusak untuk kepentinga perkebunan kelapa sawit-foto/Ist

Klikhijau.com – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Senin, 30 September 2024. Tersangka, berinisial IW (32), ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus perusakan cagar alam yang bernilai ekologis tinggi.

Tersangka IW, dalam kasus ini berperan sebagai pemilik lahan yang memerintahkan pembukaan kawasan cagar alam untuk dijadikan perkebunan sawit, yang mengakibatkan kerusakan pada ekosistem penting di Kabupaten Luwu Timur.

Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan, dan pihak berwenang memastikan bahwa pelaku tidak akan lolos dari tanggung jawab hukumnya.

Sebelumnya IW (32) sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan setelah mangkir dari panggilan penyidik. Berkat sinergi antara Penyidik Balai Gakkum dan Reskrim Polres Luwu Timur, IW akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

KLIK INI:  KLHK Serahkan Bantuan Logistik Korban Banjir di Bogor

Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan, yang mendeteksi kegiatan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan CA Faruhumpenai.

Balai Gakkum LHK segera merespons dengan melakukan operasi gabungan, berhasil menyita satu unit excavator dan chainsaw, serta menetapkan dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap keterlibatan pemodal dan penyewa alat berat, yaitu FS (45), serta pemilik lahan berinisial IW dan RB. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

KLIK INI:  Kapus P3E Suma Terima Kunjungan Pengurus Filatelis Sulsel Bahas Program Kerja 2019
Proses hukum dipersoalkan

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjelaskan proses hukum yang dijalani tersangka IL dan ED sempat dipersoalkan melalui pra peradilan, namun Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka. Hakim menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum LHK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Ini membuktikan bahwa Gakkum KLHK bekerja secara profesional dan patuh pada aturan hukum,” kata Aswin.

Aswin menambahkan, pelimpahan tersangka IW ke Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen Gakkum KLHK untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum lingkungan.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal ke Kejati Sulteng

“Kami berharap vonis terhadap tersangka memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi kawasan konservasi di Sulawesi,” ujarnya.

Kepala Balai Besar KSDA Sulwesi Selatan, Jusman mengungkapkan, Cagar Alam Faruhumpenai memiliki peran penting dalam ekosistem Sulawesi, menjadi habitat bagi spesies yang dilindungi seperti Burung Maleo, Anoa, dan Tarsius.

“Melindungi kawasan ini bukan hanya tentang menjaga satwa, tetapi juga tentang melestarikan lingkungan hidup yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” katanya.

Peringatan juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan perusakan lingkungan demi keuntungan pribadi.

KLIK INI:  Sempat Melawan, Tersangka Pengrusakan CA Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Kami mengirimkan pesan tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran lingkungan, untuk menghentikan aktivitas pelanggaran tersebut, karena kami akan terus berupaya untuk memastikan seluruh pelanggaran bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Aswin.

Dengan lebih dari 2.130 operasi pengamanan yang telah dilakukan dan 1.529 kasus perkara lingkungan hidup yang dibawa ke pengadilan, Balai Gakkum LHK terus menunjukkan dedikasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan hak-hak masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat terjaga untuk generasi yang akan datang.

KLIK INI:  Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Dibentuk Oleh Kementerian Keuangan