Sungai Jadi tempat Sampah Warga di Bulukumba, Pemdes Harus Ambil Peran!

Klikhijau.com โ€“ Mencemaskan, ditemukan ada sekira 87 titik buangan sampah di Sungai Bialo Desa Bialo Kecamatan Gantarang. Fakta ini menunjukkan bahwa peran Desa dalam pengelolaan sampah melanggar kete...

Sungai Jadi tempat Sampah Warga di Bulukumba, Pemdes Harus Ambil Peran!
Bacakan Artikel

โ€œTidak ada gunanya mereka membangun bangunan yang bagus di Desa, Drainasenya bagus kalau masalah lingkungannya tidak bagus.ย  Dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2019 sudah sangat jelas di sebutkan bahwa Desa memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan dalam peningkatan fasilitas pengelolan sampah di Desa. Jadi dalam Perbup sudah di atur terkait Pengelolaan lingkungan itu salah satunya menjadi kewenangan pemerintah Desa,โ€ jelas Andi Uke.

Andi uke juga menyampaikan, Karena ini menjadi kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes),ย  maka Desa bisa menjadikannya skala prioritas untuk ditangani oleh Desa.

โ€œBisa melalui intervensi penganggaran maupun program. Kita bisa bayangkan di Bulukumba ini ada 109 Desa, kalau misalnya Pemerintah Daerah yang diminta menangani semua persoalan sampah ini dengan membelikan mesin hingga motor sampah ke 109 Desa, bisa sampai berapa, dan Anggarannya tidak ada,โ€ terang Andi Uke.

Sementara di Desa mereka sudah mengelola Anggaran Dana Desa, ada bagi hasil pajak Retribusi. Rata rata sekarang setiap Desa hampir mengelola anggaran sekitar 2(dua) miliar rupiah.

[irp]

โ€œDengan anggaran yang besar itu Desa bisa membuat skala prioritas alokasi anggaran maupun kegiatan secara bertahap setiap tahunnya. Misalnya dengan membeli dulu armadanya, melakukan sosialisasi ke masyarakat atau membuat program penanganan sampah yang sesuai dengan kondisi di Desanya.โ€ Tambah Andi Uke.

Andi Uke mengatakan, untuk jalur koordinasi maupun pendampingan dalam penanganan sampah dan lingkungan bisa dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi ada kolaborasi di dalamnya antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa.

โ€œKalau pemerintah daerah kan kolaborasinya melalui pembinaan dan pendampingan, kalau desa melalui intervensi program kegiatan dan penganggaran. Kalupaun DLHK misalnya mau kolaborasi penganggaran bisa saja misalnya ada program Sosialisasi dan Proklim, ada sharing biaya di kegiatan tersebut. Kalau sepenuhnya mau di tangani pemerintah Kabupaten tidak bisa. Dari 109 Desa yang ada di Bulukumba, DLHK memang belum menemukan Desa yang sudah menjadikan persoalan sampah ini menjadi Skala Prioritas di Desa,โ€ jelasnya.

Andi Uke mengatakan dari Temuan 87 titik buangan sampah di Desa Bialo bisa menjadi perhatian Pemerintah Desa untuk lebih memperhatikan persoalan sampah di masyarakat Desa Bialo.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: