Sungai Jadi tempat Sampah Warga di Bulukumba, Pemdes Harus Ambil Peran!

Klikhijau.com – Mencemaskan, ditemukan ada sekira 87 titik buangan sampah di Sungai Bialo Desa Bialo Kecamatan Gantarang. Fakta ini menunjukkan bahwa peran Desa dalam pengelolaan sampah melanggar kete...

Sungai Jadi tempat Sampah Warga di Bulukumba, Pemdes Harus Ambil Peran!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Mencemaskan, ditemukan ada sekira 87 titik buangan sampah di Sungai Bialo Desa Bialo Kecamatan Gantarang. Fakta ini menunjukkan bahwa peran Desa dalam pengelolaan sampah melanggar ketentuan dan regulasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.

Regulasi penanganan sampah sejatinya diatur melalui Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Di dalamnya mengatur kewenangan Desa terkait dengan pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa yang di dalamnya juga disebutkan perihal penampungan sampah maupun Bank Sampah. Faktanya, regulasi ini belum dilaksanakan.

Permasalahan sampah yang ada di Desa masih belum menjadi skala prioritas dalam perencanaan maupun alokasi anggaran Desa. Sehingga kesadaran masyarakat serta fasilitas pengolahan sampah maupun pendirian Bank sampah Sesuai Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor. 000.1.5/817/DLH/Tahun 2025 Tentang pembentukan Bank Sampah di tingkat Desa belum didukung secara penuh oleh pemerintah Desa.

Padahal dalam surat edaran Bupati terkait dengan pembentukan dan Pelaporan Bank Sampah dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) Bulan sejak surat diterbitkan pada bulan April 2025.

[irp]

Sinergi diperlukan

Andi Uke Indah Permatasari,S.STP.,M.Si. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba mengatakan jika kewenangan penyelesaian persoalan sampah tidak sepenuhnya ada di tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.

Karena memang ada keterbatasan APBD di Pemerintah Daerah, sebenanarnya tinggal bagaimana bisa mengintervensi Desa untuk menjadikan persoalan sampah menjadi skala prioritas dalam Anggaran Desa.

“Tidak ada gunanya mereka membangun bangunan yang bagus di Desa, Drainasenya bagus kalau masalah lingkungannya tidak bagus.  Dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2019 sudah sangat jelas di sebutkan bahwa Desa memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan dalam peningkatan fasilitas pengelolan sampah di Desa. Jadi dalam Perbup sudah di atur terkait Pengelolaan lingkungan itu salah satunya menjadi kewenangan pemerintah Desa,” jelas Andi Uke.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2