Satya Bumi: Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup

Klikhijau.com - Satya Bumi menyesalkan langkah pemerintah yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Deputi Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien...

Satya Bumi: Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup
Bacakan Artikel

Pasal tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

"Jadi berdasarkan catatan di atas, pandangan kami soal subtansi tidak berubah, bahwa UU Ciptaker---yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu-- ini memang mempreteli kerangka perlindungan lingkungan dan sosial," ujar Andi.

Menurut Andi, boleh saja jika pemerintah ingin melakukan deregulasi untuk memangkas atau menghapus aturan yang menghambat aktivitas ekonomi atau pun gerak birokrasi.

"Tapi deregulasi yang dilakukan saat ini sudah kebablasan. UU Cipta Kerja--yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu-- ini, lebih-lebih sampai menghilangkan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia,' tuturnya.

[irp]

Andi menilai Perpu Cipta Kerja merupakan langkah pintas negara yang enggan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan pengelabuan dengan memakai dalih persoalan perubahan ikllim dan investasi sebagai alasan kegentingan memaksa. Negara sepertinya 'memaksakan kegentingan' untuk menerbitkan Perpu ini.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: