Satya Bumi: Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup

Klikhijau.com - Satya Bumi menyesalkan langkah pemerintah yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Deputi Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien...

Satya Bumi: Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Satya Bumi menyesalkan langkah pemerintah yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Deputi Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien menyebut substansi Perpu Cipta Kerja tidak banyak berbeda dengan UU Cipta Kerja--yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

"Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang berbahaya bagi lingkungan hidup," tuturnya.

Dikatakannya, Perpu Ciptaker mengadopsi UU Ciptaker yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan. Andi menjelaskan, aturan itu menghapus ketentuan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat (yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan).

Dijelaskanya, sebelum direvisi dalam omnibus law, UU Kehutanan mengatur luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal seluas 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Tetapi, UU Cipta Kerja yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu menghapus ketentuan tersebut, untuk kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: