Satya Bumi: Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup

Klikhijau.com - Satya Bumi menyesalkan langkah pemerintah yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Deputi Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien...

Satya Bumi: Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup
Bacakan Artikel

Perpu Ciptaker, lanjut Andi, juga masih mempertahankan aturan dalam UU Cipta Kerja yang memangkas hak masyarakat adat dalam penyusunan Amdal.

"Penyusunan Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Pembatasan ini berpotensi mengesampingkan dampak jangka panjang atas lingkungan hidup dan mereduksi asas proporsionalitas penyusunan Amdal," kata Andi.

Ia menegaskan, Pasal 'pemutihan' atas keterlanjuran kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 110A UU Cipta Kerja juga masih dipertahankan.

Baik UU maupun Perpu Ciptaker tak memberi sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan, yang telah beroperasi sejak sebelum aturan berlaku.
UU Ciptaker memberi waktu kepada mereka untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dalam kurun waktu tiga tahun. Dalam Perpu, isinya tak jauh beda, hanya menyebutkan spesifik batas waktu sampai 2 November 2023.

[irp]

Berikutnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat penolak tambang masih muncul dalam Pasal 162 Perpu Ciptaker yang isinya sama persis dengan UU Cipta Kerja. Aturan ini berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminilisasi masyarakat yang menolak kegiatan tambang.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: