Rusak Mangrove di TN Bunaken, Pengusaha Tambak Udang Segera Disidang

Klikhijau.com - Para pelaku perusakan mangrove di Taman Nasional (TN) Bunaken yang ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi. Saat ini memasuki...

Rusak Mangrove di TN Bunaken, Pengusaha Tambak Udang Segera Disidang
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Para pelaku perusakan mangrove di Taman Nasional (TN) Bunaken yang ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi. Saat ini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka LS (55) dan JS (64) beserta barang bukti telah diserahkan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi ke Kejaksaan Negeri Manado untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Balai TN Bunaken dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Gakkum membentuk Tim Operasi. Tim ini berhasil mengamankan seorang operator alat berat yang sedang melakukan pembabatan mangrove untuk tambak udang dengan menggunakan excavator, yang berlokasi di Zona Rimba kawasan TN Bunaken, Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: