Rusak Mangrove di TN Bunaken, Pengusaha Tambak Udang Segera Disidang

Klikhijau.com - Para pelaku perusakan mangrove di Taman Nasional (TN) Bunaken yang ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi. Saat ini memasuki...

Rusak Mangrove di TN Bunaken, Pengusaha Tambak Udang Segera Disidang
Bacakan Artikel

“Kami akan berkoordinasi dengan para pihak untuk mencegah dan menjaga kawasan hutan mangrove. Perbuatan kedua pelaku sangat merugikan negara dan ekosistem, banyak penelitian yang menyebutkan hutan mangrove di Indonesia mampu menyerap 52,85 ton CO2 per hektar per tahun, sehingga kami barharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan aspek ekologis akibat dari perusakan mangrove yang dilakukan oleh para pelaku, serta dapat memberikan hukuman yang setimpal, sehingga menimbulkan efek jera. Selain itu, ini merupakan bukti kehadiran dan keseriusan negara melalui KLHK,” tegasnya. *

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2