Pembalak Liar Hutan Mangrove Diringkus Gakkum KLHK di Langkat Sumut

oleh -218 kali dilihat
Pembalak Liar Hutan Mangrove Diringkus Gakkum KLHK di Langkat Sumut
Gakkum KLHK menangkap pembalak liar hutan mangrove di Sumut - Foto/KLHK

Klikhijau.com – Pembalak liar hutan mangrove diringkus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatera di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu 26 September 2020.

Tim Gakkum KLHK melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Informasi aktivitas ilegal ini disampaikan oleh masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya Tim Operasi menindaklanjuti dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut Kayu Bakau. Dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin.

KLIK INI:  Mangrove sebagai Pelindung Alami Garis Pantai

Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyidikan.

Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengatakan bahwa pelaku berinisal S bin M, (43 tahun) yang beralamat di Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sumut.

M ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah.

Hal ini melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

“Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara di Kota Medan dengan barang bukti berupa Kayu Bakau sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) batang. Juga alat angkut berupa 1 (satu) unit Kapal Kayu Bermesin dan 1 (satu) unit Handphone yang disita oleh PPNS KLHK dari tersangka,” kata Hermanto.

KLIK INI:  Menyandarkan Harapan pada Potensi Karbon Biru di Indonesia
Pengembangan kasus

Penangkapan ini, lanjut Hermaanto, merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan para cukong dan pemodal kayu arang illegal di Sumut. Pihaknya sedang mendalami pihak lain yang terkait peredaran Kayu Bakau illegal di Sumut.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen KLHK dalam aksi penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) terutama kawasan lindung dan hutan Mangrove.

“Kawasan lindungan dan hutan mangrove mempunyai fungsi perlindungan terhadap abrasi pantai dan kelestarian ekosistem Hutan Mangrove serta biota laut yang ada didalamnya. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada keutuhan ekosistem kawasan mangrove,” ujar Eduward.

Hermanto menerangkan bahwa aksi pembabatan kayu bakau dalam kawasan hutan ini merupakan mata rantai jaringan mafia pembalakan liar yang menyuplai produksi arang kayu bakau di Provinisi Sumatera Utara.

“Penegakkan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi hak-hak dan kehidupan masyarakat terutama masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari biota laut dan ekosistem hutan mangrove. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan,” pungkas Hermanto.

KLIK INI:  Covid-19 Berkontrubisi Terhadap Meningkatnya Sampah Plastik di Laut