Rehabilitasi DAS Beri Manfaat Nyata kepada Masyarakat

Klikhijau.com –  Daerah Aliran Sungai (DAS) harus mendapat perhatian yang serius. Sebab jika DAS rusak maka dampaknya cukup besar bagi lingkungan dan manusia. Karenanya rehabilitasi DAS merupakan k...

Rehabilitasi DAS  Beri Manfaat Nyata kepada Masyarakat
Bacakan Artikel

KLHK sendiri sudah menerapkan kebijakan dan aksi korektif melalui penetapan Permen LHK No. 59 Tahun 2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS.

Ada 3 aksi korekti

Ada 3 aksi korektif yang dilakukan:  Pertama, penyederhanaan proses layanan,  kedua,pemerintah menjembatani penyelesaian konflik tenurial, melalui tiga langkah, yaitu pemberian akses menfaat kepada masyarakat setempat sebagai tenaga kerja, pengaturan pola tanam, dan pemilihan jenis. Ketiga, KLHK memposisikan diri menjadi suprvisi sehingga lebih mempercayakan proses rehabilitasi DAS kepada pemegang IPPKH sehingga pemegang izin wajib melaporkan kegiatan mandiri (self assessment) di lapangan.

“Hari ini saya telah mendengar langsung dari masyarakat tentang manfaat yang didapatkan dari rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh pemegang IPPKH, yaitu PT Ganda Alam Makmur dan PT  Bumi Suksesindo. Karena itu, saya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh kedua perusahaan karena kewajiban IPPKH ini sudah melibatkan masyarakat. Bahkan ada desa yang keterlibatan perempuannya dalam proses rehabilitasi DAS ini bagus karena mencapai 50%,” pungkas Alue Dohong.

Sekadar diketahui  PT. Ganda Alam Makmur telah menyelesaikan rehabilitasi DAS seluas 2.317 ha pada Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Seluas 1.268 ha sudah diserahterimakan pada tahun 2019 sedangkan 1.049 ha diserahterimakan hari ini.

[irp]

Pelaksanaannya melibatkan ± 400 warga Kecamatan Karangan  dengan jenis tanaman hutan: meranti, shorea, kapur, gaharu, keruwing; tanaman MPTS jambu, durian, karet, kemiri, cempedak, petai.

Selain itu, ada PT. Bumi Suksesindo yang telah menyerahkan rehabilitasi DAS pada lahan kompensasi seluas 100,32 ha dari seluruh total kewajiban seluas 2.038,74 ha masih terdapat kekurangan seluas 1.938,42 ha (2.038,74 – 100,32)) yang masih dalam penanaman dan pemeliharaan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: