Siti Nurbaya: Tidak Sama FoLU Net Carbon dengan Zero Deforestation

oleh -118 kali dilihat
Koalisi EoF Apresiasi Menteri LHK atas Penolakan Sawit jadi Tanaman Hutan
Menteri LHK Siti Nurbaya - Foto/Dok KLHK

Klikhijau.com – Keseriusan dan komitmen Pemerintah Indonesia dalam hal penanganan isu perubahan iklim tergambar pada inisiasi “Indonesia FoLU Net-Sink 2030”.

Komitmen ini merupakan pencanangan pencapaian penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. Suatu situasi dimana tingkat serapan sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor terkait pada tahun 2030.

Presiden Jokowi bahkan telah menegaskan target Indonesia untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau sedapat-dapatnya lebih awal.

Merespons hal ini, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan klarifikasi dan pemaknaan yang benar perihal zero deforestation dan carbon neutral. Menurut Siti, zero deforestation tidak sama dengan carbon neutral untuk sektor kehutanan, demikian penjelasan Siti saat briefing Delegasi RI pada 26 Oktober di Jakarta.

“Untuk tahun 2030 dengan segala kebijakan sektor kehutanan yang ada, sejak pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2014 akhir hingga sekarang sedang terus berlangsung dan dengan penyempurnaan secara terus menerus, kita memperbaiki tata kelola kehutanan. Hasil-hasilnya selama 6 tahun terakhir juga dirasakan dan akan terus kita tingkatkan,” kata Menteri Siti sebagaimana mempertegas isi pidato yang disampaikan oleh Jokowi pada World Leaders Summit (WLS) on Forest and Land Use di Glasgow pada Selasa, 2 November 2021.

Menurut Siti, harus jelas bahwa zero deforestation atau sama sekali tidak boleh ada penebangan dan bahkan satu pohon jatuh di halaman rumah itu bisa disebut deforestasi.

KLIK INI:  KLHK Gelar Festival Peduli Sampah Nasional Secara Virtual Hingga Desember 2021

“Apakah seperti itu? Tentu saja tidak!” tegasnya.

Dalam hal individual activities, swasta misalnya, hal tersebut bisa saja dianut, sebab mekanistik, teknis dan satu persatu langkah kerja bisnis misalnya dengan RKU atau rencana kerja usahanya yang  bisa dirinci satu persatu dalam rencana kerja teknik tahunan RKT. Jelas itu mekanistik, linearistik.

Tapi kalau negara apalagi negara besar seperti Indonesia, dengan puluhan ribu desa di dalam dan di sekitar hutan, apakah bisa  dipakai cara-cara zero deforestation tersebut? Demikian, Menteri Siti mempertanyakan.

Bagi Siti, Indonesia sedang giat membangun dan bangsa Indonesia merasakan pembangunan secara besar-besaran itu.

“Kita menganut carbon net sink. Kita mengurangi seminimal mungkin deforestasi dan terus melakukan reforestasi, melakukan perbaikan, pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Sehingga secara tata  pemerintahan, Indonesia tidak bisa sekarang menganut zero deforestation karena kita sedang giat membangun, dalam arti zero deforestatik sebagaimana dimaksud oleh Menteri Goldsmith dari UK.

Indonesia bertanggung jawab membangun, namun tentu saja dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dalam nilai-nilai sustainability. Ini tidak sama dengan bahwa tidak boleh membangun sama sekali karena tidak boleh menyentuh hutan. Tidak bisa secara linier diartikan  demikian.

KLIK INI:  Dukung Realisasi Reforma Agraria, KLHK Perkuat Dua Skema Ini!

UK dan RI saat ini memimpin FACT secara bersama untuk dapat dicapai produksi pertanian dan komoditi yang sustainable. Tentu Indonesia mendukung langkah tersebut  karena tentang sustainabilitas juga dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 33.

Oleh karenanya, dalam interaksi dan dukungan kerja bersama negara sahabat, Menteri Siti meminta setiap langkah kerja sama harus secara detail dilakukan dan harus ada dengan Working Group yang jelas, dan kredibel.

“Sekali lagi, FoLU Net Carbon Sink tidak sama dengan Zero Deforestation sepeti yang dimaksudkan oleh UK. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,” kembali Menteri Siti menegaskan.

“Arahan Bapak Presiden kepada saya sangat jelas bahwa kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika, karena kita bertanggung jawab pada masyarakat kita sendiri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” lanjut Menteri Siti.

KLIK INI:  6 Gaya Hidup yang Mesti Diubah untuk Membantu Atasi Krisis Iklim