Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan Terus Digiatkan

oleh -137 kali dilihat
Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan Terus Digiatkan
Pembersihan jerat satwa di TN Bukit Tiga Puluh/foto-KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com –  Operasi penindakan kejahatan kehutanan terus digiatkan. Setidaknya  dalam lima tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan lebih dari 1.400 operasi.

Operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan memang  sangat intensif dilakukan oleh KLHK. Demikian diungkapkan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Dan yang menjadi prioritas adalah penindakan terhadap kejahatan satwa dan tumbuhan. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini menimbulkan banyak kerugian.

Kerugian itu menyasar bidang ekonomi dan ekologi. Bahkan perhatian dunia sangat tinggi terhadap kejahatan satwa dan tumbuhan.

Untuk penguatan penindakan terhadap kejahatan ini, KLHK juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol. Tujuannya untukn memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.

KLIK INI:  PKK Sulsel Bangun Kemitraan Bersama BUMN dan Swasta Gerakan Kurangi Sampah Plastik

“Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan banyak pihak didalam maupun diluar negeri untuk menindak perdagangan tumbuhan dan satwa liar ini. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara, transnational crime,” terang Rasio Sani

Kejahatan terhadap satwa liar cukup beragam, yang terbaru Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK dan Balai Taman Nasional (TN) Bukit Tiga Puluh berhasil menemukan dan mengamankan 24 jerat.

Jerat tersebut  dipasang para pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Operasi pembersihan jerat ini dilakukan sejak 27 Agustus sampai 7 September 2020 bulan ini.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengatakan, operasi pembersihan jerat ini adalah salah satu upaya untuk mengamankan kawasan konservasi dan melindungi satwa yang dilindungi dari perburuan ilegal.

Sustiyo juga membeberkan pada waktu yang lalu terdapat harimau dan gajah mati akibat jerat dan perburuan.

KLIK INI:  Respon Atas Meningkatnya Limbah Infeksius, KLHK Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Upaya penyelamatan satwa

Operasi pembersihan jerat ini adalah upaya penyelamatan satwa. D isamping di Jambi dan Riau. Kami juga melakukan pembersihan jerat diberbagai lokasi lainnya.

Tim Operasi Gabungan yang terbagi enam kelompok – sesuai dengan data dan informasi dari operasi intelijen – menyisir lokasi target enam resort wilayah pengelolaan TN Bukit Tiga Puluh, selama 12 hari dari 27 Agustus sampai 7 September 2020.

“Tim berhasil menemukan 22 jerat aktif dan 2 jerat nonaktif. Jerat-jerat berbeda-beda tergantung satwa sasaran, seperti jerat untuk harimau, untuk kijang, untuk kancil, untuk babi hutan, landak dan burung,” ungkap Sustyo.

Saat ini jerat-jerat itu  diamankan di Kantor Balai TN Bukit Tiga Puluh. Tim Cyber Patrol akan menyelidiki jerat-jerat melalui analisis forensik untuk mengungkap pemilik jerat-jerat itu. Operasi seperti ini perlu untuk mencegah kematian dan kehilangan satwa liar.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangai perburuan satwa dilindungi. Kami akan menindaklanjuti dengan memetakan dan menegakkan hukum, menjerat jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” tegas Sustyo.

Kepala Balai TN Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara menyampaikan, sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE, Balai TN Bukit Tiga Puluh akan menjalankan upaya preventif, preemtif persuasif untuk mengatasi aktifitas ilegal di dalam kawasan, dengan tetap merangkul masyarakat sekitar kawasan.

“Terkait upaya penegakan hukum, kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum dan aparat penegak hukum lain, Polisi dan TNI,” kata Fifin Arfiana Jogasara.

Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya lumayan, yakni hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. (*)

KLIK INI:  Duka Mendalam Atas Musibah TN Sebangau, Jajaran KLHK Kibarkan Bendera Setengah Tiang