Burung Seorang Perempuan 70 Tahun Diamankan Tim Operasi TSL

oleh -127 kali dilihat
Burung Seorang Perempuan 70 Tahun Diamankan Tim Operasi TSL
Burung yang berhasil diamankan pihak Gakkum/foto-KLHK
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com –  Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi masih marak diperjual belikan. Kamis kemarin, 4 Mei 2020 tim operasi  TSL yang dilindungi berhasil mengamankan TSL dari dua tempat.

Tim opersai tersebut berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Kejadian didua tempat itu terjadi di Kabupaten Kabupaten Garut. Tim berhasil mengamankan 3 batang pipa rokok yang diduga dibuat dari gading gajah sumatera (Elephas maximus) dan 10 ekor burung.

Pipa gading diamankan dari tangan RGK, yang merupakan warga Desa Padaasih, Kec. Pasir Wangi, Kab. Garut. Sedangkan  10 ekor burung dilindungi diamankan dari tangan seorang perempuan berumur 70 tahun di Kec. Lengkong, Kab. Garut.

KLIK INI:  Kejati Sulteng Dapat Limpahan Perkara dari Penyidik Gakkum KLHK

Terbongkarnya kepemilikan gading RGK  merupakan pengembangan kasus penangkapan pemilik gading gajah, PE.

PE ditangkap oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau akhir Februari 2020 lalu. PE yang ditangkap di Pekanbaru akan mengirimkan gading gajah kepada RGK.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan informasi. Tim operasi berhasil mengamankan RGK beserta 3 batang pipa rokok terbuat dari gading gajah.

Pipa itu berukuran 18 cm, 12 cm, dan 10 cm. RGK, mengaku akan menjual kembali pipa rokok miliknya dengan harga berkisar 500 ribu hingga 4,5 juta rupiah.

RGK juga mengaku hanya memiliki 2 pipa rokok dari gading gajah tersebut. Sisanya merupakan titipan temannya untuk dijual kembali. Kedua pipa rokok dari gading milik RGK diakui diperoleh dari beberapa pihak di Garut.

Tim operasi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Pos Gakkum  KLHK di Kota Bandung serta melakukan pemeriksaan terhadap RGK.

Kejahatan luar biasa

Selanjutnya, penyidik berencana melakukan uji forensik pipa rokok tersebut. Tujuannya untuk memastikan asal pipa rokok memang benar terbuat dari gading gajah sumatera dan kemudian melanjutkan proses penyidikan.

RGK diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sementara itu, di Kec. Lengkong, pengamanan terhadap burung dilindungi dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat. Tim Operasi Peredaran TSL berhasil mengamankan 10 jenis burung dilindungi dari seorang perempuan berusia 70 tahu.

KLIK INI:  Peredaran Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Utara Mulai Ditertibkan

Burung yang diamankan, yaitu 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), 4 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor bayan merah (Eclectus roratus), dan 2 ekor nuri kepala merah (Eos borneo).

Berdasarkan pengakuan pemilik, seluruh burung tersebut diperoleh dari pemberian atau titipan anak-anaknya yang diperoleh dari pasar burung di Jakarta dan Garut.

Saat ini  burung tersebut telah amankan dan dititipkanrawatkan di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BBKSDA Jawa Barat. Tim Operasi kemudian melaksanakan pengumpulan data dan informasi penjualan burung dilindungi di Kab. Garut dan Jakarta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa. Melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus,” ujar Sustyo.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Amankan Pelaku dan 4 Unit Alat Berat PETI di Tolitoli