Tiga Petani Asal Soppeng Gugat Menteri LHK Tuntut Ganti Rugi

Klikhijau.com - Tiga petani asal kabupaten Soppeng melakukan gugatan pra peradilan kepada menteri LHK, Siti Nurbaya atas penahanan yang diterima mereka selama 150 hari pada 2017 silam. Gugatan Pra Per...

Tiga Petani Asal Soppeng Gugat Menteri LHK Tuntut Ganti Rugi
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Tiga petani asal kabupaten Soppeng melakukan gugatan pra peradilan kepada menteri LHK, Siti Nurbaya atas penahanan yang diterima mereka selama 150 hari pada 2017 silam. Gugatan Pra Peradilan telah berjalan melalui persidangan di PN Soppeng sejak Januari lalu.

Sahidin, Jamadi dan Sukardi yang menetap di kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng sebelumnya ditangkap oleh polisi kehutanan pada 22 Oktober 2017. Mereka dituduh merambah hutan dan melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Selama proses penahanan, ketiga petani ini mulanya di tahan di Rutan Makassar. Tak lama berselang, mereka kemudian dipindahkan ke Lapas Soppeng untuk menjalani proses penahanan selama 150 hari.

Pada 21 Maret 2018 lalu saat sidang putusan, Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada mereka dari segala tuntutan penuntut umum. Sejak itu, Sahidin, Jamadi dan Sukardi mulai mencium udara bebas diluar lapas setelah sebelumnya berbulan-bulan ditahan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga petani melalui UU P3H dengan tuduhan melakukan pengrusakan hutan. Majelis Hakim menolak dakwaan jaksa dan menganggap tindakan ketiga petani ini bukan yang dimaksud dalam UU ini, dimana mereka tak termasuk dalam pelanggaran menebang hutan secara terorganisasi dan untuk kepentingan komersil.

Gugatan 3 petani

Selama proses penahanan, ketiga petani yang juga tulang punggung keluarga tak lagi bekerja,  sehingga berdampak bagi ekonomi keluarga mereka. Selain itu, dalam press release LBH Makassar, selama proses penahanan keluarga petani kecil ini juga terdampak secara psikis dan materiil.

"Penahanan yang dijalani oleh 3 Petani tersebut tidak semata masalah hukum. Namun, berdampak pada masalah ekonomi, pendidikan dan tekanan psikis hingga kerugian materil akibat penahanan selama 150 hari. Bahkan anak-anak dari 3 Petani ikut merasakan dampaknya, oleh kerena ketiganya merupakan tulang punggung keluarga sehingga kebutuhan biaya pendidikan ikut terhambat. Demikian pula yang dirasakan oleh istri dan keluarga lainnya," jelas LBH.

Pada 29 Januari 2020 lalu, Sahidin, Jamadi dan Sukardi melakukan gugatan pra peradilan kepada Menteri LHK, Menteri Keuangan dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng di Pengadilan Negeri Soppeng. Dalam gugatannya, ketiga petani mempermasalahkan  penahanan sepihak selama 150 hari sebelum putusan majelis hakim tak bersalah.

Ady Anugrah Pratama, pendamping hukum dari LBH Makassar menjelaskan, “Permohonan pra peradilan ini untuk meminta pertanggungjawaban atas penahanan yang dialami petani selama 150 hari (5 bulan), dalam bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami. Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, 3 orang petani ini memohon ganti rugi,” tegas Ady.

Dalam kasus ini, LBH berharap tuntutan ketiga petani ini dapat dikabulkan majelis hakim sebagai upaya penegakan keadilan kepada mereka. “Kami dari LBH berharap permohonan ini diterima dan petani mendapat ganti rugi selama ditahan,” lanjutnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2