Tiga Petani Asal Soppeng Gugat Menteri LHK Tuntut Ganti Rugi

Klikhijau.com - Tiga petani asal kabupaten Soppeng melakukan gugatan pra peradilan kepada menteri LHK, Siti Nurbaya atas penahanan yang diterima mereka selama 150 hari pada 2017 silam. Gugatan Pra Per...

Tiga Petani Asal Soppeng Gugat Menteri LHK Tuntut Ganti Rugi
Bacakan Artikel

Hingga hari ini, persidangan masih berlanjut, mengadirkan masing-masing perwakilan dari instansi yang diwakilkan oleh saksi ahli. LBH memperkirakan dalam waktu dekat persidangan telah selesai, “karena peradilan cepat, harus putus dalam 7 harii. Jadi mungkin tanggal 2 Maret sudah ada putusan hakim tunggal,” sambung pengacara LBH ini.

Gugagatan tidak berdasar?

Di lain Pihak, KLHK menganggap gugatan kompensasi yang dituntut ketiga petani kepada LHK tak berdasar, sebab membutuhkan prosedur hukum yang berlaku. KLHK yang diwakili oleh kuasa hukumnya juga menganggap putusan majelis hakim pada sidang 2018 silam itu bukan bermaksud bahwa ketiga petani ini tak bersalah. LHK tetap menganggap ketiga petani ini telah melakukan tindakan di kawasan hutan.

Marrinus Pasassung, kuasa hukum KLHK menjelaskan, “Apakah LHK akan ganti rugi atau minta maaf? Ini tidak berdasar karena harus melalui jalur hukum. Kalau yang mengatakan petani tidak bersalah, dimana yang mengatakan itu? Isi putusan mengatakan kalau perbuatan yang dilakukan petani itu ada dan terbukti. Menurut saya putusan itu tidak mengatakan kalau petani tidak bersalah,” tegasnya.

Meski begitu, pihak KLHK tetap menghormati jalannya persidangan dan menghargai putusan majelis hakim pada sidang putusan nantinya.

“Gugatan ini sah-sah saja karena siapapun di mata hukum adalah sama. Jadi tidak masalah penegakkan hukum yang kami lakukan karena memang jalurnya melalui pengadilan dan ini memang negara hukum. Bagaimanapun perkara ini masih berfulir dan putusan belum ada, karena putusan kani hormati bersama-sama,” Lanjut tim hukum sekaligus Kasubag Hukum LHK ini.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2