Babak Baru Kasus Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja

Klikhijau.com –  Masih ingat kasus makelar kayu ilegal asal Luwu Timur (Lutim)?. Saat ini kasus dengan tersangka yang berinisial TN (38) tersebut memasuki babak baru. Baca di INI Saat ini,  Penyidi...

Babak Baru Kasus Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja
Bacakan Artikel

Klikhijau.com –  Masih ingat kasus makelar kayu ilegal asal Luwu Timur (Lutim)?. Saat ini kasus dengan tersangka yang berinisial TN (38) tersebut memasuki babak baru. Baca di INI

Saat ini,  Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja.

Tersangka akan menjalani proses persidangan  terhadap kasus peredaran kayu ilegal tersebut. TN sendiri beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Towuti Kabupaten Lutim, Sulawesi Selatan.

Titik awal terungkapnya kasus maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah. Bermula dari adanya aduan masyarakat.

[irp]

Aduan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi untuk mencari informasi lebih mendalam.

Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN (38) adalah dengan cara menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi untuk bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja Utara guna menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali, dengan modus rentang waktu dokumen SIPUHH Online 1  minggu. Di mana jarak tempuhnya sesungguhnya hanya 3   hari.

Setelah itu tim operasi berkoordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan pada lokasi UD.

[irp]

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2