Masyarakat Adat Kalimantan Tengah Pantau Peredaran Kayu Ilegal

oleh -462 kali dilihat
JPIK : Deforestasi di Taman Nasional Kerinci Seblat Harus Segera Diakhiri
Foto Kayu Bulat Meranti yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah - dok. JPIK Kalteng-PPLH Mangkubumi

Klikhijau.com – Masyarakat adat di Kalimantan tengah sangat aktif memantau peredaran kayu ilegal. Hal ini dilaporkan sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yakni Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Sabtu 16 Januari 2021.

Sejak bulan Juni 2020 PPLH Mangkubumi dengan FAO EU FLEGT telah melakukan kerjasama Penguatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia dengan aktifitas utama melakukan pemantauan peredaran kayu secara intensif di Provinsi Papua Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Jawa Timur.

Kalimantan Tengah menjadi salah salah satu target yang dipantau peredaran kayunya.  Pada bulan November hingga Desember, 2020 PPLH Mangkubumi bersama Masyarakat Adat – JPIK Kalimantan Tengah – Kaharingan Institute melakukan investigasi atas adanya praktek pembalakan liar yang massif terjadi di Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari hasil pemantaun di lapangan, diduga kuat bahwa beberapa perusahaan kayu telah mengorganisir dan menggerakkan para pembalak liar melakukan penebangan kayu tidak disertai dengan dokumen yang sah.

Atas temuan tersebut, JPIK Kalimantan Tengah bersama koalisi peduli lingkungan telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri di Jakarta.

KLIK INI:  Akhirnya, Perusak Hutan Lindung di Batam Dihukum 7 Tahun Penjara

Pada akhir Desember 2020 Tim Bareskrim Polri bergerak ke lokasi penebangan dan mendatangai perusahaan-perusahaan yang diduga menampung kayu hasil kejahatan tersebut dan telah menangkap seorang aktor utama dibalik masifnya praktek kejahatan tersebut.

Selain itu, Bareskrim Polri telah mengamankan ribuan keping kayu olahan dan ratusan batang kayu bulat berjenis Meranti serta  peralat berat yang diduga digunakan untuk menebang kayu di kawasan hutan.

Kayu hasil pembalakan liar, berdasarkan informasi yang didapatkan pemantau indepeden, dikirim ke beberapa perusahaan kayu yang berada di Jawa Timur.

Menindaklanjuti dugaan pemanfaatan kayu illegal maka Seknas Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)  telah melaporkan perusahan yang diduga menampung, mengolah dan mengedarkan kayu hasil kejahatan kepada Lembaga Sertifikasi Kayu (SLK).

Hasilnya, Sertifkat Legalitas Kayu (S-LK) perusahaan yang bersangkutan telah dibekukan, Ujar Ichwan yang juga sebagai Juru Kampanye Hutan JPIK.

“Sertifikat perusahaan telah dibekukan. Terima kasih pada pihak Bareskrim Polri atas kerjasamanya dalam kasus ini,” kata Ichwan.

KLIK INI:  Koalisi NGO Kritik Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur versi KKP, Dinilai Sarat Masalah 

Atas di tangkapnya pelaku utama pembalakan liar dan diamankannya ratusan batang pohon dan ribuan keping kayu olahan di Kabupaten Katingan ini, Muhammad Ichwan selaku Direktur Eksekutif MPPLH Mangkubumi mengapresiasi atas kinerja Bareskrim Polri.

PPLH Mangkubumi berharap peradilan memberikan hukuman berat terhadap pelaku sehingga memberikan efek jera.

Buruknya tata kelola kehutanan akhir-kahir ini telah terlihat dampaknya yaitu bencana lingkungan berupa banjir bandang dan tanah longsor di mana-mana.

Sudah saatnya kita sebagai masyarakat untuk bergerak menjaga hutan dan memantau peredaran kayu sehingga kayu-kayu yang tumbuh di hutan tetap lestari.

KLIK INI:  Bicara di Sarasehan Lingkungan Hidup, Anis Kurniawan: Gen Z Wajib Lebih Peduli