Klikhijau.com – Langkah tegas diambil Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang secara resmi mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan besar di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keputusan ini mencakup 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam perusahaan tambang dan perkebunan yang dinilai melanggar aturan berdasarkan investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kebijakan ini muncul di tengah duka mendalam setelah banjir bandang dan longsor hebat pada akhir 2025 lalu yang kini tercatat telah merenggut 1.200 nyawa dan memaksa ratusan ribu warga Sumatra mengungsi akibat kerusakan ekologis yang kian parah.
Meskipun langkah ini terlihat sebagai angin segar bagi penegakan hukum lingkungan, Greenpeace Indonesia justru memberikan catatan kritis yang menohok. sebagaimana dilansir dari siaran resmi greenpeace 22 januari lalu.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menegaskan bahwa pencabutan izin adalah kewajiban pemerintah, terutama melihat betapa rapuhnya ekologi Sumatra saat ini.
Namun, ia mempertanyakan transparansi di balik keputusan tersebut, karena hingga kini publik belum mendapatkan akses terhadap detail indikator pelanggaran dan proses investigasi yang dilakukan. Tanpa keterbukaan, tindakan ini dikhawatirkan hanya menjadi seremoni tanpa pengawasan publik yang jelas.
Peralihan Kekuasaan tanpa Transparansi
Persoalan yang lebih pelik muncul dalam logika pengelolaan lahan pasca-pencabutan. Ada kekhawatiran besar bahwa pemerintah hanya melakukan “oper kontrak” alias mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Agrinas Palma Nusantara atau Danantara.
Pola ini dinilai Greenpeace sebagai sekadar perpindahan tangan kekuasaan tanpa mengubah pola pikir eksploitatif. Alih-alih mengembalikan lahan untuk pemulihan ekosistem atau menyerahkannya kepada Masyarakat Adat yang selama ini terpinggirkan, lahan sitaan tersebut berisiko tetap dikelola dengan logika bisnis yang mengutamakan keuntungan ekonomi semata.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, memperingatkan agar pemerintah tidak menjadikan momen ini untuk memperkaya segelintir pihak melalui tangan negara.
Ia menyoroti kondisi mayoritas Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatra yang kini berada dalam status kritis dengan tutupan hutan alam di bawah 25 persen.
Jika pemerintah tidak segera melakukan reforestasi permanen di wilayah hulu dan tetap membiarkan perusahaan seperti PT Tusam Hutani Lestari beroperasi di wilayah DAS terdampak, maka bencana hidrometeorologi yang lebih dahsyat akan terus menghantui masyarakat.
Pencabutan izin seharusnya menjadi pintu masuk pemulihan lingkungan, bukan sekadar mutasi aset dari swasta ke pelat merah.








