Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan di Sumatra: Hanya Oper Kekuasaan dari Swasta ke BUMN?

oleh -18 kali dilihat
Bukit Barisan lazim dikenal sebagai barisan pegunungan yang membentuk kontur alam dari Pulau Sumatera selama berabad-abad. Pegunungan ini juga menjadi bukti keberadaan cincin api (ring of fire) yang membentuk lanskap daratan di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Sepintas, pegunungan ini menjadi bukti keindahan Tuhan yang diberikan kepada masyarakat Sumatera. Namun demikian, rentetan pegunungan ini menjadi saksi dari banjir bandang yang menerjang pulau paling barat di Nusantara. Pada tanggal 24 November 2025 kemarin, hampir seluruh pesisir barat Sumatera diterpa banjir bandang. Banjir ini merupakan banjir terbesar yang menerjang kawasan ini selama lima tahun terakhir. Luasan wilayah yang terdampak banjir juga bukan main-main, yaitu sebanyak 13 kabupaten di Sumatera Barat dan 13 kabupaten di Sumatera Utara, menjadikannya banjir terluas yang menghantam Indonesia. Banjir bandang ini tidak semata-mata menumpahkan luapan airnya ke daratan. Bencana ini nyatanya disertai dengan longsor di beberapa titik dan longsor ini juga menutup akses perhubungan darat serta menutupi pemukiman warga, seperti yang terjadi pada ruas Jalan Padang-Bukittinggi. Bencana yang tidak berhenti ini membawa kerugian besar bagi masyarakat Sumatera. Hingga tulisan ini dibuat, sekitar 712 orang meninggal dan 567 orang hilang di tengah bencana. Catatan ini belum termasuk lebih dari 3.000 orang yang mengungsi dari perumahannya, yang mana angka ini akan terus bertambah. Catatan terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisikan (BMKG) menyebutkan bahwa banjir bandang dan longsor ini disebabkan oleh fenomena siklon tropis. Angin siklon yang berhembus dari Laut Sulu dan Selat Malaka ini bertemu secara bersamaan di kawasan Sumatera dan angin ini juga membawa angin dan uap air yang besar. Akibatnya, hujan lebat dan angin kencang menghantam Sumatera secara eksesif dan ketiadaan perlindungan dari vegetasi hutan mengubah tumpahan air hujan ini menjadi banjir bandang. Kapitalisme Ekstraktif dan Bencana Ekologis di Sumatera Meski pengaruh siklon tropis ini memang signifikan dalam mengakibatkan banjir bandang secara meteorologis, namun menjadi hal yang tidak fair jika bencana ini hanya dialamatkan kepada kondisi alam sebagai satu-satunya penyebab. Bila kita lihat dari unggahan video di Instagram dan TikTok, luapan banjir ini juga membawa gelondongan kayu-kayu raksasa dalam jumlah yang masif. Mayoritas dari kita akan melihat bahwa gelondongan kayu ini ialah korban nyata dari deforestasi masif. Deforestasi ini sudah menjadi rahasia umum dari ekspansi perkebunan sawit yang telah terbentuk sejak era kolonial Belanda dan ekspansi yang membutuhkan ruang lebih ini lantas mengorbankan vegetasi alami yang selayaknya menjadi sumber kehidupan di pulau Sumatera ini. Pernyataan ini juga dikonfirmasi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, yang mana mereka mengkritik pernyataan BNPB yang selalu menyalahkan alam atas bencana yang terjadi. Pemerintah kerap lupa bahwa ekspansi tambang dari korporasi-korporasi besar lantas menggunduli Hutan Harangan yang menjadi benteng ekologis di provinsi ini. Ekspansi yang dilakukan bukan main-main, hampir sembilan korporasi (PT Agincourt Resoruces, PT Toba Pulp Lestari, PT SOL Goethermal, hingga PTPN IIO Batangtoru Estate, dan lain sebagainya) bertanggung jawab atas penggundulan hutan ini dan semuanya hendak mengeruk kekayaan alam yang ada (sawit, panas bumi, emas, hingga air) demi keuntungan mereka sendiri. Laporan Auriga Nusantara mencatat, sepanjang tahun 2021 hingga 2024, pulau Sumatera kehilangan 76.000 hektar lebih kawasan hutan tropisnya dan pembabatan yang disebabkan oleh ekstraksi SDA yang masif membuat Sumatera hampir kehilangan 29% kawasan hutannya. Ini belum termasuk pembacaan atas afiliasi korporasi tersebut dengan oligarki di lingkaran Prabowo, dengan kepemilikan saham mayoritas PT Toba ditangan Luhut, monopoli PTPN dalam mendukung industrialisasi perkebunan dalam rangka PSN, hingga kepemilikan sebagian saham PT Agincourt oleh Jardine menunjukkan bagaimana ekstraksi sumber daya alam sangat erat dengan akumulasi modal dan mereka menggunakan instrumentasi regulasi (Omnibus Law, UU Minerba) dan mobilisasi aparat keamanan untuk mempertahankan akumulasi tersebut. Banjir bandang di Sumatera menjadi konsekuensi logis dari keretakan ekologis. Keretakan ekologis yang dimaksud oleh John Bellamy Foster salah satunya tertuju pada masifnya ketidakseimbangan ekosistem yang disebabkan oleh akumulasi primitif yang melibatkan alam sebagai wilayah ekstraksinya. Akumulasi yang merampas kelestarian alam ini berdampak pada berbagai ketidakseimbangan ekosistem berupa hilangnya vegetasi alami serta menimbulkan krisis iklim dalam jangka panjang. Pada konteks ekonomi politik, Paul Gellert menyebutkan bahwa ekstraktivisme (pengerukan) sumber daya alam masih menjadi tumpuan ekonomi Indonesia sebagai akibat dari kegagalan industrialisasi nasional pada dekade 1950-an dan hal ini membuat aktivitas pengerukan ini masih beroperasi di hingga hari ini. Khusus untuk Sumatera, perkebunan dan pertambangan menjadi pola ekstraktivisme yang digalakkan negara untuk mendulang pertumbuhan ekonomi secara instan. Tidak heran apabila korporasi nasional hingga internasional berbondong-bondong membabat hutan demi perkebunan sawit dan membuka tambang mineral kritis (timah, nikel, dan lain sebagainya). Masalahnya, ekstraktivisme ini secara dialektis melibatkan praktek predatoris oleh karena beberapa instrumen politik dan ekonomi perlu disinkronkan untuk mencapai profit yang tidak terbatas. Perampasan tanah dan pembalakan liar menjadi modus utama untuk merebut lahan rakyat demi kepentingan ekstraktif tersebut. Perampasan ini juga melibatkan penggunaan instrumen legal-politik, seperti mobilisasi aparat keamanan, perburuan rente oleh politisi dan preman, hingga pengesahan UU Minerba dan Omnibus Law, sebagai cara untuk mengamankan dispossession ini dari resistensi masyarakat. Terbukti dari sekian kasus penggusuran terhadap warga – seperti di Rempang, Padang Halaban, dan wilayah lainnya – melibatkan polisi dan preman sebagai “penjaga sekaligus penggilas” dan dukungan mereka terhadap ekspansi kapital perkebunan dan pertambangan membawa ketidakadilan dari warga yang selayaknya mengelola tanah mereka secara kolektif. Tidak hanya itu, penggunaan instrumen politik ini berkaitan erat dengan konsolidasi oligarki untuk membajak kekuasaan negara. Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tahun 2024 menyebutkan terdapat lebih dari tiga korporasi perkebunan yang terafiliasi dengan semua paslon Pilpres 2024 – Anies, Prabowo, dan Ganjar – dan afiliasi ini mereka gunakan untuk pendanaan kampanye pemilu. Profil seperti PT Nusantara Energy (Prabowo Subianto), PT Toba Pulp Sejahtera (Luhut Binsar Panjaitan), PT Indika Energy (Arsjad Rasjid), PT Multi Harapan Utama (Airlangga Hartarto) dan perusahaan lainnya sudah membuktikan bagaimana ekstraksi SDA di Sumatera dikonversikan untuk mendanai politik elektoral yang hanya difokuskan untuk memenangkan kekuasaan. Lantas, ketika Prabowo memenangkan Pemilu, penempatan politisi-pengusaha dalam kabinet besarnya membuat konsolidasi oligarki semakin kuat sekaligus menggalakan ekspansi kapital dari sektor ekstraktif. Akhir kata, semua faktor diatas menjadikan kerusakan lingkungan di Sumatera sebagai hal yang tidak terhindarkan. Banjir bandang saat ini ialah episode klimaks dari ekstraksi predatoris yang sudah lama terbangun disana, namun juga tidak boleh disangsikan mengenai kerugian kecil yang dialami masyarakat Sumatera atas praktek ini. Dengan demikian, rezim kapitalisme ekstraktif ini harus dihentikan. Negara perlu bertanggung jawab dalam pengembalian sistem ekologis yang sudah berantakan di pulau ini. Praktek penghisapan ini juga harus dihentikan melalui skema degrowth supaya pemulihan ekologis menjadi fokus dari pembangunan sekaligus pemerataan kesejahteraan kepada mereka yang mengalami ketimpangan hebat.
Kondisi Bencana ekologis di Sumatera - Foto: detik.com

Klikhijau.comLangkah tegas diambil Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang secara resmi mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan besar di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Keputusan ini mencakup 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam perusahaan tambang dan perkebunan yang dinilai melanggar aturan berdasarkan investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kebijakan ini muncul di tengah duka mendalam setelah banjir bandang dan longsor hebat pada akhir 2025 lalu yang kini tercatat telah merenggut 1.200 nyawa dan memaksa ratusan ribu warga Sumatra mengungsi akibat kerusakan ekologis yang kian parah.

KLIK INI:  Kuantitas dan Kualitas Air Sungai di Seluruh Dunia Alami Penurunan?

Meskipun langkah ini terlihat sebagai angin segar bagi penegakan hukum lingkungan, Greenpeace Indonesia justru memberikan catatan kritis yang menohok. sebagaimana dilansir dari siaran resmi greenpeace 22 januari lalu.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menegaskan bahwa pencabutan izin adalah kewajiban pemerintah, terutama melihat betapa rapuhnya ekologi Sumatra saat ini.

Namun, ia mempertanyakan transparansi di balik keputusan tersebut, karena hingga kini publik belum mendapatkan akses terhadap detail indikator pelanggaran dan proses investigasi yang dilakukan. Tanpa keterbukaan, tindakan ini dikhawatirkan hanya menjadi seremoni tanpa pengawasan publik yang jelas.

Peralihan Kekuasaan tanpa Transparansi

Persoalan yang lebih pelik muncul dalam logika pengelolaan lahan pasca-pencabutan. Ada kekhawatiran besar bahwa pemerintah hanya melakukan “oper kontrak” alias mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Agrinas Palma Nusantara atau Danantara.

KLIK INI:  Kenapa Para ilmuwan Menolak Peternakan Gurita?

Pola ini dinilai Greenpeace sebagai sekadar perpindahan tangan kekuasaan tanpa mengubah pola pikir eksploitatif. Alih-alih mengembalikan lahan untuk pemulihan ekosistem atau menyerahkannya kepada Masyarakat Adat yang selama ini terpinggirkan, lahan sitaan tersebut berisiko tetap dikelola dengan logika bisnis yang mengutamakan keuntungan ekonomi semata.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, memperingatkan agar pemerintah tidak menjadikan momen ini untuk memperkaya segelintir pihak melalui tangan negara.

Ia menyoroti kondisi mayoritas Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatra yang kini berada dalam status kritis dengan tutupan hutan alam di bawah 25 persen.

Jika pemerintah tidak segera melakukan reforestasi permanen di wilayah hulu dan tetap membiarkan perusahaan seperti PT Tusam Hutani Lestari beroperasi di wilayah DAS terdampak, maka bencana hidrometeorologi yang lebih dahsyat akan terus menghantui masyarakat.

Pencabutan izin seharusnya menjadi pintu masuk pemulihan lingkungan, bukan sekadar mutasi aset dari swasta ke pelat merah.