Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan di Sumatra: Hanya Oper Kekuasaan dari Swasta ke BUMN?

Klikhijau.com - Langkah tegas diambil Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang secara resmi mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan besar di wilayah Aceh, S...

Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan di Sumatra: Hanya Oper Kekuasaan dari Swasta ke BUMN?
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Langkah tegas diambil Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang secara resmi mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan besar di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Keputusan ini mencakup 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam perusahaan tambang dan perkebunan yang dinilai melanggar aturan berdasarkan investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kebijakan ini muncul di tengah duka mendalam setelah banjir bandang dan longsor hebat pada akhir 2025 lalu yang kini tercatat telah merenggut 1.200 nyawa dan memaksa ratusan ribu warga Sumatra mengungsi akibat kerusakan ekologis yang kian parah.

[irp]

Meskipun langkah ini terlihat sebagai angin segar bagi penegakan hukum lingkungan, Greenpeace Indonesia justru memberikan catatan kritis yang menohok. sebagaimana dilansir dari siaran resmi greenpeace 22 januari lalu.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:

Whats Your Reaction

like 0
Like
dislike 0
Dislike
love 0
Love
funny 0
Funny
angry 0
Angry
sad 0
Sad
wow 0
Wow