Menanti Komitmen Kemenhut dalam Melindungi Kawasan Raja Ampat dari Kerusakan Hutan dan Lingkungan

Klikhijau.com – Sorotan kamera kini mengarah ke Raja Ampat, Papau.  Tagar saverajaampat memenuhi ruang media sosial. Foto da video Raja Ampat semakin banyak dicari, ditonton, dan disebarkan. Alam y...

Menanti Komitmen Kemenhut  dalam Melindungi Kawasan Raja Ampat dari Kerusakan Hutan dan Lingkungan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Sorotan kamera kini mengarah ke Raja Ampat, Papau.  Tagar saverajaampat memenuhi ruang media sosial. Foto da video Raja Ampat semakin banyak dicari, ditonton, dan disebarkan.

Alam yang dikenal dengan surga kedua di dunia itu diduga kuat sedang dirusak oleh aktivitas penambangan. Seruan menghentikan aktivitas tersebut menggema keras.

Isu perusakan lingkungan itu, mendapat atensi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Karenaya Menhut, Raja Juli Antoni memberi arahan tentang isu lingkungan di Raja Ampat tersebut.

Menindaklanjuti arahan tersebut,  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) dan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap dua perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).

Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025 s/d 2 Juni 2025 Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.

Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat 3 (tiga) perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM (telah memiliki PPKH) serta PT. MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.

Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap dua Perusahaan yakni, PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.

Sanksi pencabutan izin

Apabila terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara terhadap PT. MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Klarifikasi dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Berkomitmen kuat

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2