Menanti Komitmen Kemenhut dalam Melindungi Kawasan Raja Ampat dari Kerusakan Hutan dan Lingkungan

oleh -11 kali dilihat
Pulau Waigeo, Raja Ampat
Pulau Waigeo, Raja Ampat/foto-pedomanwisata.com

Klikhijau.com – Sorotan kamera kini mengarah ke Raja Ampat, Papau.  Tagar saverajaampat memenuhi ruang media sosial. Foto da video Raja Ampat semakin banyak dicari, ditonton, dan disebarkan.

Alam yang dikenal dengan surga kedua di dunia itu diduga kuat sedang dirusak oleh aktivitas penambangan. Seruan menghentikan aktivitas tersebut menggema keras.

Isu perusakan lingkungan itu, mendapat atensi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Karenaya Menhut, Raja Juli Antoni memberi arahan tentang isu lingkungan di Raja Ampat tersebut.

Menindaklanjuti arahan tersebut,  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) dan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap dua perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).

KLIK INI:  Secuil Kisah di Balik Ekspose Kegiatan Pejabat Fungsional Kehutanan

Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025 s/d 2 Juni 2025 Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.

Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat 3 (tiga) perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM (telah memiliki PPKH) serta PT. MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.

Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap dua Perusahaan yakni, PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.

KLIK INI:  Cacat Hukum, Koalisi Masyarakat Sipil Meminta RUU Minerba Dihentikan
Sanksi pencabutan izin

Apabila terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara terhadap PT. MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Klarifikasi dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

KLIK INI:  Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Merdeka dari Korupsi SDA
Berkomitmen kuat

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama.

Dwi Januanto menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di wilayah tersebut.

“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata”, jelas Dwi Januanto.

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya. Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” terang Dwi Januanto.

KLIK INI:  Meresapi Pesan Bijak tentang Sampah yang Penuh Inspirasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah juga telah menyampaikan adanya dua Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022.

Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu. Intinya, untuk PPKH yang baru dihentikan, dan PPKH yang lama dievaluasi dan awasi ketat” ujar Ade Triaji Kusumah.

“Kami sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat yang dikenal dengan ragam keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi,” pungkasnya.(*)

KLIK INI:  Balai Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Pengolahan Kayu Ilegal ke Kejari Polman