- Identitas Ekologis Pulau Sulawesi yang Masa Depannya di Ambang Kehancuran - 10/02/2026
- Paradoks Lapangan Kerja Pada Industri Padat Modal, Antara Janji Kesejahteraan dan Realitas Ekologi - 09/02/2026
- Prahara Petrokimia di HUT Bulukumba, Aksi Epik Aktivis Perempuan Menginterupsi Rapat Paripurna - 05/02/2026
Klikhijau.com – Istilah “bencana alam” kini dinilai tak lagi cukup untuk menggambarkan hancurnya ekosistem di Indonesia. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan secara tegas menyebutkan bahwa situasi saat ini telah bergeser menjadi ekosida, yakni sebuah pemusnahan ekosistem secara masif dan sistematis yang digerakkan oleh kebijakan timpang, eksploitasi korporasi, serta pola konsumsi yang berlebihan.
Fenomena ini bukan sekadar kecelakaan alam, melainkan dampak dari kerusakan struktural yang kolektif. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat ribuan kasus bencana seperti banjir dan cuaca ekstrem yang membentuk dasar iklim baru di wilayah khatulistiwa, menandakan bahwa pengelolaan lingkungan kita sedang berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan.
Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menyoroti bahwa tragedi ini harus dilihat secara utuh mulai dari pemicunya. Angka deforestasi netto yang mencapai ratusan ribu hektar serta proyek monokultur seperti food estate menjadi bukti nyata bagaimana ekosistem hutan dirusak demi kepentingan pragmatis.
Ironisnya, dampak dari degradasi lingkungan ini tidaklah netral gender. Perempuan menanggung beban yang jauh lebih berat dan berlapis, mulai dari hilangnya akses sanitasi yang layak, meningkatnya risiko kekerasan berbasis gender, hingga hilangnya sumber penghidupan utama bagi mereka yang hidup di komunitas adat.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menegaskan bahwa krisis lingkungan di Indonesia saat ini adalah proses perusakan yang berkelanjutan. Dalam konstelasi ekosida ini, perempuan berada pada posisi yang paradoks, mereka adalah kelompok paling rentan yang terdampak langsung oleh krisis iklim, namun di saat yang sama memegang peran paling strategis dalam upaya penyelamatan lingkungan.
Kerentanan Perempuan Pejuang Lingkungan
Sayangnya, peran krusial ini sering kali dibayar mahal. Para perempuan pembela Hak Asasi Manusia di sektor lingkungan kerap menghadapi intimidasi, ancaman keselamatan, hingga kriminalisasi saat mereka mencoba melawan praktik ekstraktif yang merusak ruang hidup mereka.
Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 dan diperkuat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, implementasi di lapangan masih menunjukkan kesenjangan yang lebar.
Komnas Perempuan melihat adanya ketidaksesuaian antara komitmen normatif negara dengan kenyataan pahit yang dihadapi warga. Oleh karena itu, jaminan hukum yang kuat bagi perempuan pembela lingkungan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditawar lagi.
Perlindungan ini bukan hanya soal pemenuhan hak asasi, melainkan prasyarat utama agar kebijakan lingkungan hidup di Indonesia bisa berjalan secara demokratis dan akuntabel.
Sebagai langkah maju, pemerintah didesak untuk memastikan setiap proyek pembangunan menggunakan prinsip pencegahan ekosida dan analisis dampak berbasis gender. Sudah saatnya perempuan dipandang sebagai subjek yang berdaulat, bukan sekadar objek kebijakan.
Pendekatan partisipasi bermakna yang mencakup akses informasi yang setara, representasi yang adil, dan penguatan kepemimpinan perempuan harus menjadi pilar utama. Tanpa adanya perlindungan terhadap perempuan dan peninjauan ulang terhadap praktik ekstraktif, keadilan ekologis di Indonesia hanya akan menjadi jargon tanpa makna di tengah kepungan krisis iklim yang kian nyata.
Proyek Strategis Nasional Penyumbang Kerusakan
Catatan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk WALHI dan Yayasan Pusaka, menunjukkan bahwa percepatan PSN sering kali menjadi pintu masuk bagi penghancuran ekosistem yang tak terpulihkan.
Di Merauke, misalnya, proyek lumbung pangan dan energi telah melahap lebih dari 19.000 hektar hutan adat hanya dalam kurun waktu satu tahun hingga Agustus 2025, memicu pelepasan emisi gas rumah kaca yang masif sekaligus memutus relasi spiritual masyarakat adat dengan tanahnya.
Fenomena serupa juga terlihat pada konflik di Pulau Rempang hingga proyek-proyek ekstraktif di wilayah timur Indonesia, di mana kemudahan izin dan ambisi infrastruktur justru berujung pada krisis keadilan ekologis.
Proyek-proyek ini sering kali dijalankan tanpa konsultasi yang bermakna bagi warga terdampak, yang pada akhirnya menempatkan negara dalam risiko melakukan “etnosida” dan “ekosida” sekaligus demi pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif.








