PPNS KLHK Limpahkan 2 Kasus Illegal Logging ke Kejari Mamuju

Klikhijau.com โ€“ Tim PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pidana bidang Kehutanan dengan tersangka, MW dan SI. Tersangka MW dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf...

PPNS KLHK Limpahkan 2 Kasus Illegal Logging ke Kejari Mamuju
Bacakan Artikel

Sebanyak 100 batang kayu Pacakan atau setara dengan 8,12 dimuat dalam truk tersebut melalui perusahaan miliknya, UD. ANOA. Perbuatan tersangka MW melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan.

Sedangkan tersangka SI, melakukan tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen sahnya hasil hutan menggunakan truck dengan Nomor Polisi DD 8935 KB. Truk tesebut memuat kayu sebanyak 250 batang atau setara dengan 23,5832 meter kubik.

Penyidikan tahap I telah dilakukan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, tanggal 10 Oktober 2019.

Tersangka SI telah telah melalui proses tahap II 10 Oktober 2019 kemarin. Sementara tersangka MW akan dilakukan proses tahap II pada 11 Oktober 2019.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH berterima kasih kepada Tim PPNS, Polda Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri Mamuju. Juga kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar serta semua pihak yang telah membantu kasus ini. Semoga dapat memberikan efek jera dan memberikan kepastian hukum.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: