PN Poso Kabulkan Gugatan WALHI, Kawasan Industri Nickel Morowali Utara Segera Perbaiki Kerusakan Lingkungan

Klikhijau.com - Putusan Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah pada 3 Desember 2025 telah mengabulkan Gugatan Lingkungan Hidup yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai Pengg...

PN Poso Kabulkan Gugatan WALHI, Kawasan Industri Nickel Morowali Utara Segera Perbaiki Kerusakan Lingkungan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Putusan Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah pada 3 Desember 2025 telah mengabulkan Gugatan Lingkungan Hidup yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai Penggugat, setahun berproses sejak mengajukan gugatan pada 6 Desember 2024 lalu di Pengadilan Negeri Poso berakhir dengan dikabulkan Gugatan Lingkungan Hidup dengan Putusan Nomor : 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso.

WALHI Sulawesi Tengah melalui Sunardi Direktur Eksekutif Daerah WALHI Periode 2021-2025, menyatakan bahwa kemenangan gugatan lingkungan ini adalah kali pertama di Sulawesi Tengah yang dilakukan WALHI.

โ€œGugatan ini kami lakukan atas dasar dampak - dampak kerusakan lingkungan terutama kerusakan udara akibat penggunaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Industri (Captive). Penyebab penyakit Inveksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang diderita warga desa dan gatal-gatal kulit akibat pencemaran air sungai yang terjadi di Desa Tanauge dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara dimana Tergugat I yaitu PT. Stardust Estate Investment (SEI) merupakan kawasan industri pengolahan nikel, Tergugat II dalam hal ini PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan Tergugat III dalam hal ini PT. Nadesico Nickel Industry (NNI) merupakan perusahaan yang berkegiatan operasi usaha pengolahan pemurnian bijih nikel di Morowali Utara yang tidak lain adalah Proyek Stategis Nasional (PSN) Hilirisasi,โ€ tegas Sunardi.

Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI), Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara menjadi Turut Tergugat karena dinilai, pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut juga bersumber dari peran para Turut Tergugat yang lemah dalam pengawasan, pemantauan serta penindakan terhadap aktivitas industri dan pertambangan dari para Tergugat.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: