Gakkumhut Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal di Solok, Netizen Beri Respons Pedas

Klikhijau.com -  Awal Agustus lalu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan   operasi pembalakan liar. Pada operasi yang berlangsung tanggal 3 Agustus 2025 di Jorong Sar...

Gakkumhut Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal di Solok, Netizen Beri Respons Pedas
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Awal Agustus lalu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan   operasi pembalakan liar.

Pada operasi yang berlangsung tanggal 3 Agustus 2025 di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Saat itu  tim menemukan penebangan di luar PHAT SD seluas sekitar 83,31 hektare, ratusan kayu bulat tanpa barcode, lima TPK, serta dua alat berat excavator dan satu bulldozer. Penyidik juga mengamankan 152 kayu/log dan dokumen kayu sebagai barang bukti.

Penyidik kemudian menetapkan SD (60) dan BS (49) sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan beserta aturan turunannya.

Kemudian BS mengajukan permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik Balai Gakkum Sumatera. Hakim menyatakan proses penyidikan telah sesuai ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung.

Upaya dari BS tersebut oleh Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru menolak seluruh permohonan yang diajukan BS pada sidang putusan, Senin, 17 November 2025. Dengan begitu maka Bala Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus penebangan pohon ilegal di wilayah PHAT SD, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

 Lebih dari dua alat bukti

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah. Ditjen Gakkum juga menghadirkan ahli dalam persidangan untuk memperkuat bukti dan argumentasi hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penanganan perkara ini merupakan upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan di Kabupaten Solok yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.

Dengan putusan penolakan praperadilan tersebut, proses penyidikan kasus penebangan ilegal di Solok dipastikan berlanjut.

Respons netizen

Postingan kasus ini di akun instagram @kemehut mendapat ragam tanggapan. Itu terlihat dari jumlah komentar yang menyentuh angka  227. Postingan tersebut mendapat suka sebanyak 701, repost 30, dan 33 kali dibagikan sejauh ini. Ini 5 komentar pedas dari netizen

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2