Gakkumhut Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal di Solok, Netizen Beri Respons Pedas

Klikhijau.com -  Awal Agustus lalu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan   operasi pembalakan liar. Pada operasi yang berlangsung tanggal 3 Agustus 2025 di Jorong Sar...

Gakkumhut Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal di Solok, Netizen Beri Respons Pedas
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Awal Agustus lalu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan   operasi pembalakan liar.

Pada operasi yang berlangsung tanggal 3 Agustus 2025 di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Saat itu  tim menemukan penebangan di luar PHAT SD seluas sekitar 83,31 hektare, ratusan kayu bulat tanpa barcode, lima TPK, serta dua alat berat excavator dan satu bulldozer. Penyidik juga mengamankan 152 kayu/log dan dokumen kayu sebagai barang bukti.

Penyidik kemudian menetapkan SD (60) dan BS (49) sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan beserta aturan turunannya.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: