Petualangan Lelaki 48 Tahun itu Berakhir di Tangan Gakkum KLHK

oleh -578 kali dilihat
Petualangan Lelaki 48 Tahun itu Berakhir di Tangan Gakkum KLHK
TI, tengah menggunakan rompi tahanan Gakkum KLHK /foto-Dok Klhk
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com –  Petualangan lelaki berinisial TI berakhir.  Tak ada alasan baginya untuk lolos. Ia melanggar banyak pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yakni Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109, dan Pasal 116.

Undang-undang yang dilanggar TI adalah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Kini TI telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

Penetapan itu terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KLIK INI:  5 Program Peduli Lingkungan MTs Al-Falah Arungkeke di Musim Covid -19

TI yang berusia 48 tahun tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik LHK berdasarkan pemenuhan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan, yang artinya petualangan TI pun berakhir.

Kasus TI boleh dibilang adalah kasus yang berliku. Sebab kasusnya merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga Kementerian tahun 2019 yang lalu.

Ketiga kementerian itu adalah PPNS Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Periksa banyak saksi

Kasus TI pun terbilang rumit. Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK bahkan harus memeriksa beberapa saksi. Antara lain pemilik hotel di sekitar pantai Desa Air Saga, Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung.

Tidak hanya itu, juga pemeriksaan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat Desa Air Saga, dan pakar hukum serta ahli Ekologi Hutan Mangrove.

KLIK INI:  Menteri Basuki dan Dubes Fadjroel Hadiri Forum International Isu Air di Tajikistan

Selain penahanan TI, Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT. PAN dan PT. BMMI selaku pemilik hotel menjadi tersangka korporasi perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda, mengatakan perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan menjadi fokus bagi KLHK.

Sementara itu, pelanggaran terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Bangka Belitung. Padaha  belum disahkan menjadi ranah Kementerian ATR/BPN serta pelanggaran terhadap peraturan dibidang kelautan dan perikanan akan ditindaklanjuti oleh KKP.

Menurut Yazid kejahatan ataupun pelanggaran ini dilakukan penegakan hukum secara multidoor “penindakan bersama” . Caranya dengan sinergi antar instansi pemerintah dalam hal ini KLHK, KKP, dam Kementerian ATR/BPN. Pendekatan ini diharapkan akan memberikan efek jera.

“Penyidikan ini tidak berhenti hanya kepada Sdr TI. Kami bekerjasama dengan beberapa lembaga untuk mendalami pihak lainnya yang terlibat, Kami sudah memiliki beberapa informasi terkait ini. Diharapkan sdr TI dapat kooperatif dalam proses penyidikan ini” kata Yazid.

Lalu siapa TI sebenarnya, apakah masih banyak TI-TI lain yang melakukan petualangan di luar sana?

KLIK INI:  Ini Strategi dalam Pengembangan HHBK dan Jasa Lingkungan