Pesan Presiden Jokowi Saat Penyerahan SK Hutan Sosial dan TORA 20 Provinsi

Klikhijau.com - Menteri LHK Siti Nurbaya dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seca...

Pesan Presiden Jokowi Saat Penyerahan SK Hutan Sosial dan TORA 20 Provinsi
Bacakan Artikel

Kemudian terkait kesempatan usaha bagi para petani yang telah mendapatkan SK Hutan sosial juga terus diupayakan dan dibina oleh KLHK bersama KemenkopUKM dan Perbankan, Kementan serta Kementerian PDT dengan dukungan sarana/prasarana, permodalan dan perintisan bersama off taker dan penerima produk akhir, termasuk interaksi dalam forum seller dan buyer serta pelatihan dan pendampingan.

"Upaya untuk integrasi, inovasi dan kolaborasi program terus dikembangkan. Kini mulai berkembang klaster bisnis hutsos dan sudah berorientasi ekspor, seperti kopi, madu, gaharu, kayu manis/casiavera, kayu putih," ujar Menteri Siti.

Sekilas tentang SK Biru Tora dan tahapannya

SK Biru TORA adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan pelepasan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (areal penggunaan lain). Tahapan perubahan tersebut dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :


  1. Penetapan Peta Indikatif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  2. Sosialisasi di Kabupaten / Kota oleh Tim Inver PTKH Provinsi

  3. Usulan dari Bupati

  4. Inventarisasi dan Verifikasi Lapangan oleh Tim Inver PTKH Provinsi

  5. Rekomendasi Gubernur

  6. Persetujuan Perubahan Batas dan Perhutanan Sosial

  7. Tata Batas areal yang disetujui mengalami perubahan batas

  8. Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri LHK melalui SK Biru


[irp]

Pilih Halaman: