Pesan Presiden Jokowi Saat Penyerahan SK Hutan Sosial dan TORA 20 Provinsi

Klikhijau.com - Menteri LHK Siti Nurbaya dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seca...

Pesan Presiden Jokowi Saat Penyerahan SK Hutan Sosial dan TORA 20 Provinsi
Bacakan Artikel

"Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling," tutur Presiden.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial. Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

"Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik," ucap Presiden.

Pendampingan, integrasi dan kolaborasi antar K/L terkait, juga dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi bagian yang perlu diperkuat agar program perhutanan sosial tidak berhenti hanya sampai aspek pembagian lahan, melainkan manfaatnya harus benar-benar secara nyata dirasakan masyarakat, yaitu kesejahteraan.

"Saya minta Bu Menteri nanti ada pendampingan dari pemerintah. Dan saya kira bisa Bapak Ibu semuanya ini perlu di ajak ke perhutanan sosial yang sudah berhasil, cara mengelolanya bagaimana, tata kelolanya gimana, manajemennya seperti apa semuanya. Oh kayak gini, pulang tinggal langsung terapkan laksanakan. Pendampingan yang cepet itu tunjukan contoh-contoh yang benar aja itu cara paling gampang," ujar Presiden.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya kepada Presiden menyebutkan jika capaian Perhutanan Sosial sampai dengan Januari 2022 sebanyak 7.479 unit SK, seluas 4.901 juta ha lebih, melibatkan sebanyak 1,049 juta Kepala Keluarga (KK).

Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 75.783 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 89 unit melibatkan 44.853 Kepala Keluarga, serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.091.109 Ha. Dari capaian tersebut, sampai saat ini telah diserahkan sebanyak 6.755 unit SK, seluas 4.431.752,52 Ha melibatkan 930.802 KK.

Sementara itu untuk program tanah obyek reforma agraria atau TORA sampai dengan November 2021 telah mencapai seluas 2.714.586 Ha. SK Pelepasan kawasan hutan sumber redistribusi lahan atau TORA yang telah diserahkan sebanyak 68 SK seluas 89.961 lebih Ha.

Kemudian terkait kesempatan usaha bagi para petani yang telah mendapatkan SK Hutan sosial juga terus diupayakan dan dibina oleh KLHK bersama KemenkopUKM dan Perbankan, Kementan serta Kementerian PDT dengan dukungan sarana/prasarana, permodalan dan perintisan bersama off taker dan penerima produk akhir, termasuk interaksi dalam forum seller dan buyer serta pelatihan dan pendampingan.

"Upaya untuk integrasi, inovasi dan kolaborasi program terus dikembangkan. Kini mulai berkembang klaster bisnis hutsos dan sudah berorientasi ekspor, seperti kopi, madu, gaharu, kayu manis/casiavera, kayu putih," ujar Menteri Siti.

Sekilas tentang SK Biru Tora dan tahapannya

SK Biru TORA adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan pelepasan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (areal penggunaan lain). Tahapan perubahan tersebut dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :


  1. Penetapan Peta Indikatif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  2. Sosialisasi di Kabupaten / Kota oleh Tim Inver PTKH Provinsi

  3. Usulan dari Bupati

  4. Inventarisasi dan Verifikasi Lapangan oleh Tim Inver PTKH Provinsi

  5. Rekomendasi Gubernur

  6. Persetujuan Perubahan Batas dan Perhutanan Sosial

  7. Tata Batas areal yang disetujui mengalami perubahan batas

  8. Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri LHK melalui SK Biru

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2