Perkara Penggunaan Kawasan Hutan tanpa Izin di Kabupaten Lutim Segera Disidangkan

Klikhijau.com - Kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan...

Perkara Penggunaan Kawasan Hutan tanpa Izin di Kabupaten Lutim Segera Disidangkan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Tersangka berinisial AM (40) akan segera disidangkan.

Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan barang bukti kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang menjerat Tersangka AM (40) ke Kejaksaan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (23/10/2023), setelah sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyatakan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk proses persidangan, dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut, Status penahanan Tersangka AM (40) beralih menjadi wewenang Kejaksaan” ungkap Aswin Bangun.

Perkara ini berawal dari adanya informasi melalui kanal pengaduan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi tentang aktivitas pembukaan atau pengolahan lahan untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan HPT di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dari informasi ini Balai Gakkum Sulawesi membentuk tim untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: