Perkara Penggunaan Kawasan Hutan tanpa Izin di Kabupaten Lutim Segera Disidangkan

Klikhijau.com - Kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan...

Perkara Penggunaan Kawasan Hutan tanpa Izin di Kabupaten Lutim Segera Disidangkan
Bacakan Artikel

Pada tanggal 18 Juni 2023, Tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 unit Ekskavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan HPT yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit, luas lahan yang telah diolah dan ditanami sawit ยฑ10 Ha untuk dijadikan kebun sawit.

Dari hasil temuan di lapangan, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk mengamankan ekskavator tersebut serta mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik ekskavator tersebut.

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa saudara AM (40) yang mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal, selanjutnya tim operasi membawa AM beserta barang bukti kepada Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM (40) Alamat Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, sebagai tersangka dalam perkara ini pada tanggal 28 Juli 2023.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa: Mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf โ€œaโ€ Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: