Perdagangan Ilegal Ratusan Burung, Dihentikan Balai Gakkum KLHK Kalimantan

Klikhijau.com โ€“ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Seksi II Samarinda sukses menghentikan aksi perdagangan illegal (illegal tra...

Perdagangan Ilegal Ratusan Burung, Dihentikan Balai Gakkum KLHK Kalimantan
Bacakan Artikel

[irp]

Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik sudah menitipkan tersangka Y dan MN di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, sedangkan S dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan.

Barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

Di samping itu, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini masih mengembangan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antar-pulau ini.

Penyidik mengenakan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: