Penerapan UU Perlindungan Hutan Ancam Kehidupan Petani?

Klikhijau.com - Kriminalisasi petani hingga hari ini masih marak terjadi. Alih-alih mendorong ketahanan pangan, petani justru menjadi pihak yang berada di posisi rentan. Ancaman seperti kriminalisa...

Penerapan UU Perlindungan Hutan Ancam Kehidupan Petani?
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kriminalisasi petani hingga hari ini masih marak terjadi. Alih-alih mendorong ketahanan pangan, petani justru menjadi pihak yang berada di posisi rentan.

Ancaman seperti kriminalisasi, perampasan ruang hidup, kurangnya lahan garapan hingga mahalnya biaya produksi masih menjadi momok yang terus membayang-bayangi kehidupan petani.

Sebagai penyangga kebutuhan pangan keluarga Indonesia, masalah demi masalah tak hentinya menyandera hidup petani. Dari sekian masalah yang dihadapi petani, ancaman kriminalisasi nampaknya menjadi masalah utama.

Catatan Akhir Tahun (Catahu) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat pada tahun 2019 telah terjadi 279 kasus konflik agraria, dimana 20 kasus diantaranya merupakan konflik di sektor kehutanan. Kasus konflik ini melibatkan korporasi, pemerintah dan petani.

Disamping itu, ada beberapa kasus kriminalisasi petani yang merupakan dampak dari penerapan peraturan pemerintah, salah satunya UU P3H. Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) atau UU No. 18 tahun 2003 merupakan dasar hukum yang bertujuan memberantas pengrusakan hutan yang dilakukan korporasi maupun kelompok terorganisir untuk keperluan komersiil.

Celakanya, UU ini banyak terkait dengan petani-petani kecil yang hidupnya bergantung pada ketersediaan sumber daya hutan.

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Selatan mencatat pada 2018 hingga hari ini UU P3H telah mengkriminalisasi 12 orang petani yang dianggap melakukan pelanggaran berupa pengrusakan kawasan hutan.

Persoalan utamanya adalah penegakan undang-undang ini yang tidak tepat sasaran. UU P3H, seperti  dijelaskan dalam poin pembukaan, merupakan landasan hukum pemerintah untuk menekan pengrusakan hutan dan laju deforestasi yang terjadi secara besar-besaran selama beberapa tahun terakhir.

Sebagaimana diketahui bersama, perusakan hutan dan tingginya laju deforestasi berdampak pada keseimbangan ekologis yang dapat merusak ekosistem dan menyebabkan munculnya bencana alam.

Kerusakan hutan Indonesia kian parah

Indonesia kerap diberi julukan paru-paru dunia beberapa tahun silam oleh dunia internasional. Julukan ini dikarenakan luasnya kawasan hutan alami yang menopang sebagian besar kebutuhan oksigen masyarakat global.

Namun dengan cepat, julukan ini sirna seiring dengan maraknya kasus pembakaran hutan dan aktivitas pembabakan pohon yang menyebabkan alih fungsi lahan besar-besaran selama beberapa tahun terakhir.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2