Penangkapan Ikan Tak Ramah Lingkungan, Ancaman Nyata Perikanan Indonesia

Klikhijau.com - Penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan atau Pitral. Aktivitas ini juga dikenal dengan istilah destructive fishing. Destructive fishing merupakan aktivitas penangkapan ikan denga...

Penangkapan Ikan Tak Ramah Lingkungan, Ancaman Nyata Perikanan Indonesia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan atau Pitral. Aktivitas ini juga dikenal dengan istilah destructive fishing.

Destructive fishing merupakan aktivitas penangkapan ikan dengan cara merusak. Selain illegal fishing, destructive fishing telah menjadi salah satu ancaman utama terhadap pengelolaan potensi perikanan Indonesia.

Ada beberapa kegiatan penangkapan yang merusak lingkungan, di antaranya melalui penggunaan bom dan bius.

Untuk mencegah aktivitas penangkapan yang merusak itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membuat prioritas kegiatan pencegahan dan penanggulangan penangkapan ikan yang merusak.

Cara yang ditempuh KKP adalah dengan mengeluarkan Kepmen KP Nomor 114 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019 โ€“ 2023.

Hal itu menegaskan komitmen KKP dalam memerangi segala bentuk kejahatan perikanan yang tidak legal, tidak terlapor dan tidak teregulasi.

Aksi BKIPM di Selayar

Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Selasaย  22 Maret 2022 kemarin. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Makassar mengikuti kegiatan Edukasi dan Kampanye Penanggulangan destructive fishing.

Kegiatan itu ย dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Ditjen PSDKP bertempat di lapangan Desa Tarupa, kecamatan Takabonerate kabupaten Kepulauan Selayar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: