- Memetik 7 Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari - 14/02/2026
- 3 Alasan Rasional Mengapa Kita Mencintai Alam - 13/02/2026
- Pemilik 24 Ekor Satwa Liar Dilindungi di ManadoResmi Jadi Tersangka - 13/02/2026
Klikhijau.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah (Sekwill) III Manado, menahan seorang tersangka berinisial AA (34) yang diduga sebagai pemilik dari 24 ekor satwa liar dilindungi. Penahanan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut) melakukan operasi penegakan hukum di kediaman tersangka dan mengamankan 24 ekor satwa jenis burung yang dilindungi.
Adapun satwa liar yang berhasil diamankan terdiri dari 14 ekor burung Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor burung Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor burung Mambruk Victoria (Goura victoria), serta 1 ekor burung Elang Bondol (Heliastur indus).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa satwa-satwa dilindungi tersebut diperoleh dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dan direncanakan untuk diperjualbelikan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara dengan kisaran harga tertentu.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, tersangka AA ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kasus ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Ini juga menjadi bukti sinergi dan kerja sama yang baik antara Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi dengan Balai KSDA Sulawesi Utara serta para pemangku kepentingan lainnya,” tegas Ali Bahri.
Saat ini, seluruh satwa telah dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk menjalani masa rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan.
Ditjen Gakkumhut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan dan konservasi.








