Pemilik 24 Ekor Satwa Liar Dilindungi di Manado Resmi Jadi Tersangka

Klikhijau.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah (Sekwill) III Manado, menahan seorang tersangka berinisial AA (...

Pemilik 24 Ekor Satwa Liar Dilindungi di Manado  Resmi Jadi Tersangka
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah (Sekwill) III Manado, menahan seorang tersangka berinisial AA (34) yang diduga sebagai pemilik dari 24 ekor satwa liar dilindungi. Penahanan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut) melakukan operasi penegakan hukum di kediaman tersangka dan mengamankan 24 ekor satwa jenis burung yang dilindungi.

Adapun satwa liar yang berhasil diamankan terdiri dari 14 ekor burung Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor burung Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor burung Mambruk Victoria (Goura victoria), serta 1 ekor burung Elang Bondol (Heliastur indus).

[irp]

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: