Pemantau Independen Ungkap Isu Krusial dalam Peredaran Kayu di Indonesia

Klikhijau.com โ€“ Pemantau independen ungkap masih maraknya peredaran kayu ilegal di Indonesia meski negara sudah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini terungkap pada FGD virtual...

Pemantau Independen Ungkap Isu Krusial dalam Peredaran Kayu di Indonesia
Bacakan Artikel

Adapun kegiatan yang dilakukan sejauh ini antara lain peningkatan kapasitas masyarakat adat dalam pemantauan SVLK, pemantauan berbasis masyarakat adat dari hulu ke hilir dan mendorong komunikasi multi pihak dalam pemantauan SVLK.

Hasil pantauan

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat adat/lokal dan PPLH Mangkubumi di empat provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat, dan Jawa Timur, ada beberapa isu krusial yang menjadi temuan antara lain:
1. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam Tata Usaha Kayu (TUK)

Di hulu, pemegang konsesi dan industri primer, secara sendiri-sendiri maupun bersama, melakukan praktek pembalakan liar di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan dan atau di luar konsesi.

Dua ilegalitas (kayu dan dokumen) โ€˜disulapโ€™ menjadi legal dan tersertifikasi Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).

Adapun cara-cara yang dilakukan antara lain: (i) Manipulasi catatan mutasi kayuโ€”dari dan kemana kayu berasal, memalsukan dokumen kayu untuk mengelabuhi praktek pembalakan liar baik di luar RKT maupun di luar konsesi; (ii) Memanfaatkan perusahaan satu holding untuk mengkreasikan dokumen kayuโ€”dokumen bergerak, kayu tidak. Ini sebagai modus untuk mengantisipasi celah dalam ketentuan SVLK yang hanya merunut kayu satu langkah ke belakang; (iii) Untuk efektivitas dan efisiensi, pelaku usaha kehutanan melakukan kegiatan di luar izin misalnya pengolahan kayu oleh pemegang konsesi atau pelaku industri primer tetapi di dalam areal konsesi.

[irp]

Di hilir, Surabaya dan Gresik adalah penerima kayu ilegal dari berbagai daerah di luar Jawa seperti Papua, Maluku, dan Kalimantan. Penindakan hukum kebanyakan dilakukan di pelabuhan kedatangan, jarang pada pelabuhan keberangkatan.

Selain itu, pembeli kayu dengan transaksi legal sulit dijerat hukum layaknya supplyer yang melakukan pembalakan liar.

2. Konsesi rakyat: Dalih legalitas dan legitimasi praktek pembalakan liar

Konsesi rakyat seperti Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atau hutan rakyat atau hutan adat dan rezime Perhutanan Sosial yang lain, acapkali dimanfaatkan oleh pelaku pembalak liar dan pemalsu dokumen untuk membuat dokumen kayu dari rakyat secara legalitas. Dan secara legitimasi menggunakan โ€˜atas namaโ€™ masyarakat dengan melibatkannya sebagai tenaga kerja pembalakan liar.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: