Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Diperketat dengan Protokol Kesehatan

Klikhijau.com โ€“ Ibadah kurban di Hari Raya Idhul Adha 1441 H yang diprediksi jatuh pada 31 Juli mendatang secara teknis sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal itu karena momen ibadah kurban k...

Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Diperketat dengan Protokol Kesehatan
Bacakan Artikel

Adapun kewajiban yang harus diterapkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

[irp]

Koordinasi dan Sosilisasi

Dalam merumuskan peraturan, Ditjen PKH juga terus melakukan koordinasi. Contohnya pada 4 Juni lalu dilakukan koordinasi mitigasi risiko dan protokol kesehatan covid-19 dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari semua pihak terkait seperti Dinas Provinsi yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, BNPB, instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

Sementara, sosialisasi SE No.0008 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan ibadah kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Corona Virus Disease (COVID-19) juga terus dilakukan. Pada tanggal 11 Juni 2020 lalu Ditjen PKH mengadakan webinar yang dihadiri oleh semua pihak terkait.

Webinar sosialisasi kebijakan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi ini juga hasil kerjasama dengan berbagai stakeholder di antaranya Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Askesmaveti) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

[irp]

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Syamsul Ma'arif mengatakan, Selain mengadakan webinar, Kementan melalui Ditjen PKH juga memberikan sosialisasi melalui penanyangan infografis di media sosial tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi covid- 19.

Beberapa panduan yang disosialisasikan adalah cara penyelenggaraan kegiatan jual beli di tempat penjualan hewan kurban saat covid-19, panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di rumah potong hewan ruminansia. Serta langkah panduan pelaksanaan kegiatan kurban di fasilitas pemotongan (di Luar RPH).

Buku panduan pelaksanaan

Adapun pemberian Buku Saku Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai panduan bagi petugas pemantau hewan kurban baik di lapangan.

Di sisi lain, Syamsul mengatakan fokus utama Kementan, khususnya Ditjen PKH dalam pengawasan pemotongan hewan kurban adalah menjamin kesehatan hewan kurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia).

Proses penyembelihan hewan kurban juga dijamjn memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: