Omnibus Law, Hukum Agraria Kolonial dan Ancaman Kedaulatan Pangan

Klikhijau.com - Kontroversi RUU Cipta Kerja belum berkesudahan. Termasuk soal tanah. Wajar, ada banyak hal terkait dengan pertanahan dan kemudian merembet juga ke pertanian, perkebunan, perumahan. Ter...

Omnibus Law, Hukum Agraria Kolonial dan Ancaman Kedaulatan Pangan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kontroversi RUU Cipta Kerja belum berkesudahan. Termasuk soal tanah. Wajar, ada banyak hal terkait dengan pertanahan dan kemudian merembet juga ke pertanian, perkebunan, perumahan. Termasuk kawasan industri dan hal investasi lainnya yang kesemuanya membutuhkan tanah.

Jika tidak dikritisi dan dicegah sisi buruknya dapat membawa persoalan mendasar di bidang pertanahan kita yang secara nasional statusnya buruk akan semakin rumit untuk diselesaikan.

Pemikiran utama yang mengatur pertanahan pada RUU Cipta Kerja yakni: pertama, strategi pembangunan di atas sumber-sumber agraria. Khususnya tanah berlandaskan pada kepercayaan bahwa investor besar asing maupun dalam negeri adalah juru selamat ekonomi dari pertumbuhan ekonomi.

Kedua, pandangan ini menjadi latar belakang dalam perumusan masalah bahwa kemelut pembangunan selama ini karena para pengusaha hanya memiliki sedikit keistimewaan bahkan kerap dipersulit dalam memperoleh tanah.

Ketiga, dalam menjawab hal tersebut, RUU ini kemudian mengatur bahwa pengusaha mestilah diberi kemudahan sejak dari proses pengadaan pertanahan. Hingga proses pembangunan di atasnya, segala hambatan dari masyarakat dan birokasi mesti dipangkas.

Bank tanah

Berlandaskan ketiga hal tersebut, pemerintah akan membentuk Bank Tanah sebagai sebuah institusi pengadaan tanah sekaligus penyedia tanah untuk investasi. Karena itu, tidak mengherankan jika di dalam aturan Bank Tanah, pemerintah menyertakan pemberian kewenangan publik kepada institusi ini.

Seperti melakukan penyusunan rencana zonasi; melakukan pengadaan tanah; dan menentukan tarif pelayanan (Pasal 127 angka 4). Regulator sekaligus aktor itulah hakekat Bank Tanah yang hendak dibuat oleh RUU ini.

Menurut keterangan pemerintah, Bank Tanah kelak akan bekerja melalui mekanisme Penetapan Lokasi. Istilah Penetapan Lokasi menandakan bahwa Bank Tanah dianggap "mewakili" kepentingan umum.

Kemudian, lokasi yang telah ditetapkan tersebut akan dibekukan (freez) dari segala macam transfer kepemilikan kecuali kepada Bank Tanah. Setelah tanah dikuasai, maka Bank Tanah bisa melakukan tawaran kerjasama kepada pihak investor, atau dipakai oleh pihak lain dalam rangka proyek-proyek kepentingan umum yang membutuhkan tanah.

Sumber keuangan Bank Tanah sendiri juga terbuka dari investor asing. Dalam RUU ini, Bank Tanah akan diberikan Hak Pengelolaan (HPL) yang secara praktik adalah campuran domein verklaring dan pemegang tanah partikelir ala zaman kolonial. Padahal domein verklaring dan tanah partikelir adalah aturan pertama sekali yang dihapus ketika kita merdeka.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2