Meski Tak Masuk Kategori B3, Penghasil Limbah FABA Tetap Wajib Mengelolanya

Klikhijau.com โ€“ Limbah abu batubara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), dikeluarkan dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22...

Meski Tak Masuk Kategori B3, Penghasil Limbah FABA Tetap Wajib Mengelolanya
Bacakan Artikel

Hasil uji kandungan radionuklida PLTU FABA juga menunjukkan masih di bawah yang dipersyaratkan.

Rida mencontohkan bagaimana beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan di 3 (tiga) negara dengan tujuan ekspor batubara Indonesia terbesar, yaitu China, India dan Korea Selatan juga tidak mengkategorikan FABA limbah B3 melainkan sebagai limbah padat (China dan India).

FABA secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai bahan pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.

[irp]

Pilih Halaman: