Meski Tak Masuk Kategori B3, Penghasil Limbah FABA Tetap Wajib Mengelolanya

Klikhijau.com โ€“ Limbah abu batubara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), dikeluarkan dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22...

Meski Tak Masuk Kategori B3, Penghasil Limbah FABA Tetap Wajib Mengelolanya
Bacakan Artikel

[irp]

Dengan demikian, dari hasil uji menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi syarat sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia, yang menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian kriteria Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu.

Kemudian, hasil Uji Toksikolgi Lethal Dose-50 (LD50) dari 19 unit PLTU dengan hasil, nilai LD50> 5000 mg / kg berat badan hewan uji.

Hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk potensi bencana bagi pekerja lapangan menunjukkan bahwa, tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.

Senada dengan Vivien, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa, hasil uji racun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki zat pencemar yang lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: