Meriahkan HUT ke-53 KORPRI, Satker LHK Sulsel Gelar Upacara

Klikhijau.com - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang jatuh pada tanggal 29 November 2024. Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan se-Sulawesi...

Meriahkan HUT ke-53  KORPRI, Satker LHK Sulsel Gelar Upacara
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang jatuh pada tanggal 29 November 2024. Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan se-Sulawesi Selatan menggelar upacara di Lapangan Sekolah Menengah Kehutanan Negeri Makassar.

Tema HUT ke-53 KORPRI tahun 2024 adalah KORPRI untuk Indonesia', yang mencerminkan semangat ASN di seluruh Indonesia untuk memperkuat persatuan dan jiwa korps sebagai satu-satunya organisasi kedinasan yang menaungi para pegawai negeri. Tema ini menegaskan bahwa keberadaan KORPRI harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas dan para anggotanya.

Makna tema ini adalah mendorong ASN untuk semakin bersemangat dalam melayani kepentingan publik, menjaga persatuan bangsa, dan menjalankan peran penting dalam pembangunan nasional. KORPRI i diharapkan menjadi perekat kebhinekaan sekaligus penggerak inovasi demi kemajuan bangsa.

Pelaksanaan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ini menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.775/SETJEN/ROUM/SET.4.4./B/11/2024 tanggal 21 November 2024, perihal Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari KORPRI Tahun 2024, dan Memorandum dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Nomor: M.206/P3E.Sul/Set.4.4/B/11/2024, tanggal 25 November 2024, hal Upacara Peringatan Hari KORPRI tahun 2024.

Sejarah singkat KORPRI

Melansir laman resminya, KORPRI merupakan organisasi yang menjadi wadah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhimpun. Organisasi ini didirikan secara resmi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Dirangkum dari laman resmi KORPRI, sejarah berdirinya organisasi ini berawal sejak masa Demokrasi Liberal (1950-1959). Saat itu, birokrasi pemerintahan Indonesia menghadapi intervensi politik yang signifikan. Pegawai negeri dipengaruhi oleh partai politik, dan pengangkatan jabatan didasarkan pada afiliasi partai, bukan kompetensi.

Akibatnya, terjadi loyalitas ganda, ketidakpastian, dan kebocoran rahasia negara. Upaya pembenahan dilakukan melalui UU Nomor 1 Tahun 1957, yang mengatur pegawai pusat dan daerah, tetapi kesenjangan kualitas tetap terjadi.

Pada era Demokrasi Terpimpin (1959-1965), intervensi partai dalam birokrasi sempat dihentikan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, yang melarang PNS tertentu menjadi anggota partai. Namun, kebijakan Nasakom yang dicetuskan Presiden Sukarno kembali mendorong PNS terlibat politik, menyebabkan birokrasi semakin tidak efisien. Dominasi Partai Komunis Indonesia (PKI) memperparah situasi dengan menyusup ke serikat pekerja dan organisasi kepegawaian.

Pada awal Orde Baru, pemerintah mulai menata ulang birokrasi. Dengan PP Nomor 6 Tahun 1970, ditetapkan bahwa pengangkatan PNS harus berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja, bukan afiliasi politik atau golongan. PNS dilarang terlibat kegiatan politik, untuk menghindari dampak buruk dari intervensi politik.

Akhirnya, untuk menyatukan PNS dalam satu wadah yang netral, dibentuklah Korps Pegawai Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada 29 November 1971. Korpri bertujuan menghimpun seluruh pegawai negeri di luar kedinasan, menjaga stabilitas politik, dan mendukung penyelenggaraan negara.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2