Meriahkan HUT ke-53 KORPRI, Satker LHK Sulsel Gelar Upacara

Klikhijau.com - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang jatuh pada tanggal 29 November 2024. Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan se-Sulawesi...

Meriahkan HUT ke-53  KORPRI, Satker LHK Sulsel Gelar Upacara
Bacakan Artikel

Pada era Demokrasi Terpimpin (1959-1965), intervensi partai dalam birokrasi sempat dihentikan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, yang melarang PNS tertentu menjadi anggota partai. Namun, kebijakan Nasakom yang dicetuskan Presiden Sukarno kembali mendorong PNS terlibat politik, menyebabkan birokrasi semakin tidak efisien. Dominasi Partai Komunis Indonesia (PKI) memperparah situasi dengan menyusup ke serikat pekerja dan organisasi kepegawaian.

[irp]

Pada awal Orde Baru, pemerintah mulai menata ulang birokrasi. Dengan PP Nomor 6 Tahun 1970, ditetapkan bahwa pengangkatan PNS harus berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja, bukan afiliasi politik atau golongan. PNS dilarang terlibat kegiatan politik, untuk menghindari dampak buruk dari intervensi politik.

Akhirnya, untuk menyatukan PNS dalam satu wadah yang netral, dibentuklah Korps Pegawai Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada 29 November 1971. Korpri bertujuan menghimpun seluruh pegawai negeri di luar kedinasan, menjaga stabilitas politik, dan mendukung penyelenggaraan negara.

Kemudian sambutan Presiden RI Prabowo Subianto, selaku Penasehat Nasional Korpri atau Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional menyampaikan yang dibacakan oleh Kepala P3E Sulawesi dan Maluku, Dr. Mini Farida, S.T.,M.Si selaku Pembina Upacara.

Dalam sambutan, Presiden mengatakan saat ini, kita memasuki babak baru pemerintahan setelah melalui proses demokrasi. Mari kita dukung program-program pemerintah yang selalu berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: