P3E Suma Akan Buat Inovasi Inventarisasi SDA Berbasis Online

Klikhijau.com - Era digital mengharuskan adanya inovasi berbasis online. Hal itu juga menginspirasi pelayanan publik di pemerintahan saat ini. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan...

P3E Suma Akan Buat Inovasi Inventarisasi SDA Berbasis Online
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Era digital mengharuskan adanya inovasi berbasis online. Hal itu juga menginspirasi pelayanan publik di pemerintahan saat ini.

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) adalah satu institusi KLHK yang juga berperan penting dalam inventarisasi Sumber Daya Alam (SDA).

Undang -Undang No. 32 tahun 2009 pada pasal 5 mengamanatkan bahwa Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan lnventarisasi Lingkungan Hidup; Penetapan Wilayah Ekoregion; dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Inventarisasi (Invenier), terminologi yang awalnya dikenal dalam bidang ekonomi terkait dengan kegiatan pendataan yang dilakukan untuk membuat daftar (inventarium) benda/property, jenis, kualitas dan kondisi barang.

Inventarisasi SDA LH terdiri dari:

Pertama, INVENTARISASI LINGKUNGAN HIDUP, meliputi kegiatan pengumpulan, pencatatan, pendokumentasian dan pelaporan data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup pada satu atau beberapa jangka waktu tertentu untuk memperoleh gambaran kondisi dan potensi termutakhir.

Kedua, INVENTARISASI HUTAN yakni rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui keadaan dan potensi sumberdaya hutan serta lingkungannya secara lengkap.

Adapun skala spasial yang dipakai untuk inventarisasi wilayah antara lain: Nasional (Skala 1: 500.000), Pulau/Kepulauan ( Skala 1:250.000), Ekoregion Terestrial (Skala 1:50.000), Ekoregion Laut (Skala 1:50.000).

Mengapa inventarisasi LH dilakukan?

TUJUAN INVENTARISASI LINGKUNGAN HIDUP adalah agar diperoleh data dan informasi potensi sumber daya alam secara lengkap, handal, dan akurat. Baik di tingkat nasional, pulau/kepulauan dan wilayah ekoregion.

Wilayah ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim/curah hujan, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

Sejatinya, inventarisasi adalah bagian dari Tugas pokok dari Bidang 1 P3E Suma, sesuai dengan mandat PERMEN LHK .18/2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi KLHK. Di dalamnya disebutkan tentang tugas melaksanakan INVENTARISASI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2