Menyelamatkan Harimau Sumatera dengan Kolaborasi Semua Pihak

oleh -12 kali dilihat
JIKALAHARI Desak Presiden Jokowi Cabut Izin Korporasi demi Warga dan Habitat Harimau
Harimau Sumatera - Foto/Dok.KLHK

Klikhijau.com – Kasus perburuan ilegal  harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) masih marak. Terbaru Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025 lalu.

Kejadian tersebut membuat Kementerian Kehutanan prihatin. Apalagi karena membuat seekor harimau sumatera menemui ajalnya dalam tali jerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

“Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko.

Sebelumnya, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025 dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan lokasi.

KLIK INI:  Pentingnya Mengubah Perilaku Milenial Terhadap Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, satwa tersebut sudah tidak ditemukan. Tim kemudian menemukan bukti salah satunya berupa tali jerat putus, yang terindikasi kuat adanya aktivitas perburuan oleh oknum masyarakat yang menyebabkan kematian satu individu harimau.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.

KLIK INI:  Konflik Buaya dan Manusia di Towuti Berlanjut, BBKSDA Sulsel Evakasi Buaya
Hal yang perlu dilakukan

Satyawan menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.

“Kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya serta terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.

KLIK INI:  Hari Konservasi Alam Nasional 2022, Sejarah dan Link Twibbon Keren untuk Sosmed

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian harimau Sumatera. Di antaranya yang bisa dilakukan, yaitu pertama, tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi. Kedua, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa mangsa harimau Sumatera. Ketiga, melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait satwa liar kepada pihak berwenang.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan harimau Sumatera tetap lestari di habitatnya,” ucap Satyawan.

KLIK INI:  Menanti Hasil Autopsi Gajah Sumatera yang Mati di Mukomuko, Bengkulu