- Menyerap Sensasi Hijau Donggia Bersama TBM Al-Abrar, Bulukumba - 01/10/2024
- Dipeluki Sampah - 29/09/2024
- Yudi, Urang Aring yang Tak Terawat, dan Manfaatnya yang Mengejutkan - 27/09/2024
Klikhijau.com – N.Yahya Yabo, salah seorang teman di Bontang, Kalimantan Timur mengirimkan sebuah gambar via Whatsapp tadi malam, tepat pukul 21:27 Wita. Gambar tersebut didominasi warna hijau dan putih.
Ketika pertama melihatnya, saya berbisik pelan, ini keren. Sebab memuat sebuah upaya memerangi penggunaan sampah plastik.
Gambar tersebut adalah sebuah pengumuman, sebuah ajakan kepada masyarakat Bontang agar lebih peduli kepada lingkungan.
Di bawah logo dan tulisan Pemerintah Kota Bontang terdapat sebuah tulisan lain yang isinya “Pemerintah Kota Bontang mulai 1 April 2019 seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan Kotanya dilarang menyediakan kantong plastik.” kerenkah?
Selain tulisan tersebut terdapat pula tuliasan Peraturan Walikota (Perwali) Bontang itu, bernomor 30 tahun 2018, tanggal 28 Oktober 2018 tentang pengurangan penggunaan produk plastik sekali pakai. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Bontang green city.
Kata-kata seruan pun terdapat dalamnya, semisal “katakan tidak menggunakan tas plastik”. Tulisan pada kata “tidak” berwarna merah. Dan “saat berbelanja bawalah tas anda sendiri, yang bukan berbahan dari plastik.
Kata “bukan” dan “plastik” dalam tulisan tersebut berwarna merah pula, tentu tujuannya agar lebih menonjol di antara warna putih.
Di bagian atas gambar menampilkan gambar Walikota Bontang, dr.Hj Neni Moerniaeni dan Wakil Walikota Bontang, Basri Rase.
Sebenarnya titik pusat gambar yang di kirim Yabo, begitu biasa saya memanggil N. Yahya Yabo adalah sosialisai Perwali Bontang agar diketahui dan diterapkan oleh masyarakat Bontang
Perwali itu memang tepat mengingat ancaman sampah plastik di Bontang telah menjadi masalah serius. Sebab daerah ini merupakan daerah dengan produksi sampah yang tinggi, mencapai 2.700 ton perbulan.
Setiap harinya petugas kebersihan mengangkut 90 ton sampah untuk diolah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Harapan masyarakat Bontang
“Itu akan menjadi titik awal perubahan, dengan dibuatnya Perwali ini akan dapat mengurangi penggunaan plastik di tempat perbelanjaan,” kata Yabo, yang merupakan warga Bontang.
Dengan dikeluarkannya Perwali tersebut, tentu melahirkan sebuah harapan bagi masyarakat untuk melihat kotanya bebas dari sampah plastik.
“Perwali ini bisa mengubah penggunaan kantong plastik di masyarakat itu sendiri. Tapi, kita lihat pada penerapannya nanti apakah memang ada perubahan dalam penggunaan kantong plastik,” tegas Yabo
Sebelum Perwali disahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Samarinda Nurrahmani mengatakan bahwa Perwali tersebut akan mengatur sanksi-sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
“Setiap ada aturan pasti ada sanksi. Tapi, sanksi bertahap. Sanksi tertulis, hingga sanksi berat menanti,” pungkasnya.
Ancaman sampah plastik bukan hanya terjadi di Bontang, tetapi di Indonesia secara umum.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Tuti Hendrawati Mintarsih menyebutkan total sampah Indonesia tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 68 juta ton dan sampah plastik akan mencapai 9,52 juta ton atau 14% dari total sampah yang ada.
Berdasarkan studi yang dilaksanakan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) Badan PBB untuk program lingkungan tahun 2015, Indonesia berada di peringkat kedua dunia penghasil sampah plastik sebesar 3,2 juta ton setelah Cina yang mencapai hingga 8,8 juta ton.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Bontang memang patut diacungi jempol dan ditiru, sebab jika tidak ada upaya mengurangi sampah, khususnya sampah plastik.
Maka yang akan diwarisi oleh generasi mendatang adalah kesengsaraan, mereka akan hidup dalam kepungan sampah yang bisa membahayakan setiap saat.
Kota yang lain kapan ya menyusul?