Limbah Tailing Freeport akan Dimanfaatkan sebagai Material Infrastruktur Jalan

Klikhijau.com โ€“ Pemerintah akan memanfaatkan limbah tailing PT Freeport Indonesia sebagai material infrastruktur jalan raya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerj...

Limbah Tailing Freeport akan Dimanfaatkan sebagai Material Infrastruktur Jalan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Pemerintah akan memanfaatkan limbah tailing PT Freeport Indonesia sebagai material infrastruktur jalan raya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) telah melepas tailing PT Freeport dari Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke sebanyak 4.000 Ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke, Selasa 15 Desember 2020.

Kegiatan pemanfaatan tailing ini, pertama kali dilakukan selama berdirinya PT. Freeport Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemanfaatan limbah B3, termasuk tailing, merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia.

"Melalui Roadmap yang ditetapkan pada tahun 2018, telah disusun langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup. Di dalamnya termasuk bagaimana mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sebagai sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal PT Freeport, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang kita saksikan bersama pada kesempatan ini," ujar Vivien.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: