Lagi, Gakkum KLHK dan Bakamla Tangani Kayu Eboni Illegal

Klikhijau.com - Kepala BAKAMLA RI, Laksdya A. Taufiq R bersama dengan Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda meninjau kayu-kayu eboni yang diduga berasal dari hasil pembalak...

Lagi, Gakkum KLHK dan Bakamla Tangani Kayu Eboni Illegal
Bacakan Artikel

Penyidik PNS Ditjen Gakkum berkomitmen menetapkan tersangka pemilik kayu eboni atau kayu hitam ilegal segera setelah memperoleh alat bukti lain terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Nilai itu belum termasuk kerugian akibat kerusakan ekologis, ekosistem hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungan hidup secara keseluruhan yang tidak ternilai.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat 5 juncto Pasal 50 Ayat 3e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 83 Ayat 1b juncto Pasal 12e dan/atau Pasal 87 Ayat 1a juncto Pasal 12k dan/atau Pasal 88 Ayat 1a dan 1b juncto Pasal 14 dan Pasal 16 dan/atau Pasal 88 Ayat 2a dan 2b Jo Pasal 14 dan 16 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun sampai dengan 15 tahun dan denda Rp 5 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.

[irp posts="3900" name="Siapa Nominator Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2019? Berikut 20 Daftar Namanya!"]

Pilih Halaman: